Kekerasan Seksual
Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual, PPA Makassar: Jangan Dimediasi!
Budaya damai dan kekeluargaan tidak boleh menjadi dalih untuk menghalangi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual harus disikapi dengan tegas.
Seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses melalui aparat penegak hukum. Tak boleh ditoleransi.
Hal tersebut disampaikan Pendamping Kasus UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Abu Thalib dalam agenda Penguatan Jejaring Lembaga Layanan Keluarga.
Agenda ini berlangsung di Hotel Best Western Plus, Jl Bonto Lempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (30/10/2025).
Agenda ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menghadirkan shelter warga di seluruh Kota Makassar.
Abu Thalib menegaskan, kekerasan seksual termasuk kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski pelakunya merupakan keluarga sendiri, tak boleh ada mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kasus KS tidak boleh dimediasi, harus dirujuk cepat ke APH untuk dapat perlindungan hukum," ucap Abu Thalib.
Baca juga: Makassar Darurat Kekerasan Seksual! Sepekan Ayah Kandung dan Tiri Ditangkap Rudapaksa Anak Sendiri
Ia menambahkan, budaya damai dan kekeluargaan tidak boleh menjadi dalih untuk menghalangi proses hukum.
Sebab, pola penyelesaian non litigasi seringkali merugikan korban, terutama perempuan dan anak.
Menurutnya, aparat pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus memahami bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran hak yang berdampak jangka panjang bagi korban.
Untuk itu, shelter warga diharapkan ikut menggencarkan edukasi perlindungan perempuan dan anak, termasuk sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
DP3A memastikan korban kekerasan terlindungi dengan aman.
Mereka juga akan diberikan pendampingan psikolog dan psikiater agar kondisi korban pulih.
“Kami sudah membuka ruang layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban. Jangan takut melapor. Korban berhak mendapat perlindungan hukum dan pemulihan,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga bekerja sama dengan lembaga pendampingan dan kepolisian untuk memastikan seluruh kasus kekerasan seksual dapat ditindaklanjuti hingga tuntas.
Dalam agenda ini, Legislator DPRD Sulsel Fatma Wahyudin juga menjadi narasumber.
Ia memberikan penguatan agar shelter dan semua lapisan masyarakat berperan meningkatkan kualitas layanan bagi keluarga.
Keluarga merupakan pondasi utama bagi pembangunan bangsa.
Keluarga yang kuat, harmonis, dan berdaya akan menjadi modal sosial yang penting dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera berkeadilan.
Kepala DP3A Makassar Ita Isdiana Anwar menyampaikan, keberadaan lembaga layanan keluarga menjadi sangat strategis dalam memberikan dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan keluarga.
Diharapkan akan terbentuk pemahaman mengenai peran dan fungsi masing-masing lembaga, terbukanya peluang kerja sama yang saling menguatkan.
Serta lahirnya komitmen bersama dalam membangun sistem layanan keluarga yang inklusif, responsif gender, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi setiap anggota keluarga.
"Kegiatan ini bagian dari upaya pemerintah memperkuat implementasi kebijakan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.
Diharapkan jejaring lembaga layanan keluarga yang kuat akan menjadi wadah koordinasi yang efektif dalam mencegah dan menangani berbagai permasalahan sosia.
Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, stunting, kemiskinan, hingga masalah ketahanan keluarga. (*)
| LBH Makassar Desak Polres Wajo Tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Tersangka Pelecehan Seksual |   | 
|---|
| Remaja di Sidrap Ngaku Dirudapaksa dan Disekap 3 Hari, Pelaku DPO |   | 
|---|
| Makassar Darurat Kekerasan Seksual! Sepekan Ayah Kandung dan Tiri Ditangkap Rudapaksa Anak Sendiri |   | 
|---|
| Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar |   | 
|---|
| Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.