Best Trip Travel Usaha Umrah Ilegal Terlantarkan Jemaah Makassar di Jeddah, Sudah 3 Kali Ganti Nama
Sebagian dari mereka akhirnya memutuskan pulang ke Tanah Air dengan biaya tiket sendiri.
Keterlambatan kepulangan ini diduga karena pihak biro perjalanan (travel) menunda jadwal tiket pesawat.
Mereka seharusnya sudah kembali ke Tanah Air pada Jumat, 10 Oktober 2025, namun hingga Ahad, 12 Oktober 2025, belum ada kepastian jadwal penerbangan.
Salah satu jamaah asal Makassar, Yamin, kepada Tribun-Timur.com, Ahad atau Minggu (12/10/2025), mengatakan, mereka sudah terlantar selama dua hari.
"Kita kan baru 2 hari di sini (terlantar). Seharusnya kan kemarin kita pulang tanggal 10 Oktober 2025. Nah, ini kita 2 hari belum dipulang-in. Belum ada tiket pesawat pulang,” kata Yamin.
Menurutnya, pihak biro perjalanan hanya meminta para jemaah untuk terus menunggu tanpa memberikan alasan pasti mengenai penundaan tersebut.
"Dari pihak travel bilangnya sih ya, tunggu-tunggu. Itu aja alasannya kan, nunggu-nunggu. Kami disuruh menunggu saja,” ujarnya.
Yamin menyebutkan, total 37 jemaah yang belum dipulangkan ini merupakan rombongan yang terbang ke Tanah Suci pada 1 Oktober 2025.
Mereka menggunakan jasa biro perjalanan asal Makassar.
Masalah penundaan ini ternyata bukan yang pertama.
Yamin mengungkapkan bahwa sebelum berangkat umrah pun, mereka sudah mengalami perubahan jadwal berkali-kali dan penundaan pengurusan visa.
“Sebelum berangkat umrah, kita jemaah dari Makassar ini harus nunggu. Jadi kita nunggu visa itu kurang lebih 5 hari di Makassar.
Pemberangkatannya diundur-undur,” ungkapnya.
Jadwal keberangkatan awal yang direncanakan pada 17 September 2025 bahkan diundur hingga tiga kali, yakni ke tanggal 22, 26, dan 29 September, sebelum akhirnya bisa terbang pada 30 September 2025.
Karena tidak adanya kepastian dari pihak biro perjalanan, sebagian jemaah memilih untuk mengambil langkah sendiri.
Beberapa di antaranya bahkan telah lebih dulu pulang dengan biaya pribadi.
Sekitar 20 orang kini bersiap menuju Madinah untuk mencari penerbangan pulang secara mandiri.
"Ada sekitar 20 orang yang mau ke Madinah untuk pulang pemberangkatan sebentar malam. Karena kan dari pihak travel belum ada kepastian kapan berangkat, kapan pulang,” jelas Yamin.
Mereka telah melaporkan kondisi ini kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Pihak KJRI pun telah merespons dan berkoordinasi untuk membantu kepulangan jemaah.
“Iya, kebetulan kami sudah diurus sama KJRI di sini. Dari KJRI tadi bilangnya sudah didesak besok jam 10 pagi harus pulang kita,” kata Yamin.
Meskipun ia menambahkan bahwa mereka masih menunggu kepastian tindak lanjut dari informasi tersebut.
Selama terlantar di Jeddah, para jemaah ditampung di hotel dan masih mendapatkan fasilitas makan seadanya dari pihak travel.
Namun, fokus utama mereka adalah kepastian jadwal penerbangan pulang
Tribun-Timur masih berusaha mengonfirmasi pihak travel terkait dugaan keterlambatan dan kejelasan izin operasional mereka.
Ancaman hukuman
Travel umrah ilegal terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda berdasarkan Pasal 122 UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025.
Hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar jika menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah.
Selain sanksi pidana, travel tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha. (*)
| Belasan Jemaah Umrah Bulukumba Terlantar di Bandara Soetta, Pihak Travel Diminta Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Menag Sebut Ada Jemaah Umrah hingga 25 Kali, KBH Diimbau Jangan Sering Ajak Jemaah Umrah Berulang |
|
|---|
| Ratusan Jemaah Umrah Sulsel Tertahan di Jeddah 2 Hari |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Penipuan Travel Haji di Barru Dituntut 17 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Perkara Laporan Penipuan Travel Haji di Barru Sulsel Rampung Pekan Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.