Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Kampanye Calon RT/RW Makassar Dibatasi Tiga Hari, Ini Penjelasan Pemkot

Pemerintah kota memastikan jadwal pemilihan akan berlangsung November 2025, dengan sejumlah tahapan yang kini tengah disiapkan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar bakal berlangsung November 2025. Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kontestasi pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar mulai ramai diperbincangkan masyarakat.

Pemerintah kota memastikan jadwal pemilihan akan berlangsung November 2025, dengan sejumlah tahapan yang kini tengah disiapkan.

Menjelang pelaksanaan pemilihan, sejumlah calon kandidat mulai memperkenalkan diri kepada warga melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Makassar, Muh Izhar Kurniawan, mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap agenda lima tahunan tersebut.

“Sudah banyak yang sounding mau maju, karena agenda pemilihan ini memang sudah ditunggu-tunggu,” ujar Izhar, Kamis (23/10/2025).

Izhar menjelaskan, layaknya pemilihan umum, pemilihan Ketua RT/RW juga akan melalui tahapan kampanye.

Setiap kandidat diberi ruang untuk memperkenalkan diri, menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada warga.

Tahapan kampanye, kata Izhar, tidak hanya dimaksudkan sebagai ajang sosialisasi kandidat, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih, mendorong transparansi, dan menumbuhkan kesadaran berdemokrasi di tingkat lingkungan.

Namun demikian, pelaksanaan kampanye diatur secara ketat.

Para calon hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga dalam bentuk spanduk berukuran maksimal 1x2 meter, brosur, atau kartu nama.

Selain itu, sosialisasi dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan kepada warga yang terdaftar sebagai pemilih.

“Masa kampanye terbatas tiga hari. Selama itu, calon Ketua RT boleh mensosialisasikan diri kepada warga,” jelasnya.

Izhar menegaskan, pemasangan alat peraga di luar ketentuan akan ditertibkan.

“Kalau ditemukan baliho, panitia bersama pihak kecamatan dan unsur BKO akan menurunkannya. Yang diperbolehkan hanya spanduk dan brosur,” tegasnya.

Tahapan Pemilihan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved