Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Kampanye Calon RT/RW Makassar Dibatasi Tiga Hari, Ini Penjelasan Pemkot

Pemerintah kota memastikan jadwal pemilihan akan berlangsung November 2025, dengan sejumlah tahapan yang kini tengah disiapkan.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar bakal berlangsung November 2025. Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

Pemilihan Ketua RT/RW akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, penjaringan, penetapan calon, pemilihan, penghitungan suara, penetapan hasil, masa sanggah, hingga pelantikan.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyebut pendaftaran calon akan dibuka oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan.

Panitia wajib menerima berkas pendaftaran dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan calon memenuhi seluruh syarat yang berlaku.

“Panitia pemilihan melakukan pengecekan administrasi bakal calon Ketua RT. Calon yang tidak memenuhi syarat akan digugurkan,” ujar Andi Anshar.

Berdasarkan hasil verifikasi, panitia akan menetapkan nama-nama calon Ketua RT yang berhak maju dalam pemilihan.

Pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan langsung dan serentak di seluruh kelurahan di Kota Makassar dengan prinsip satu suara untuk satu kepala keluarga (KK).

Total 4.965 Ketua RT akan dipilih dalam agenda tersebut.

Rinciannya antara lain: 213 RT di Kecamatan Mariso, 280 di Mamajang, 369 di Makassar, 139 di Ujung Pandang, 169 di Wajo, 240 di Bontoala, 465 di Tallo, 143 di Ujung Tanah, 475 di Panakkukang, 565 di Tamalate, 545 di Biringkanaya, 388 di Manggala, 573 di Rappocini, 344 di Tamalanrea, dan 57 RT di Kepulauan Sangkarrang.

Setelah pemungutan suara selesai, penghitungan akan dilakukan secara terbuka di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Dalam aturan perwali, jika terdapat hasil suara yang sama, maka penyelesaiannya dilakukan dengan undian (lot) yang disaksikan langsung oleh calon dan panitia, atau melalui musyawarah.

Hasil penghitungan suara tingkat kelurahan akan diserahkan ke pihak kecamatan untuk direkap dan kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Makassar melalui BPM.

Tahapan berikutnya adalah masa sanggah, di mana calon yang keberatan terhadap hasil perhitungan dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pengumuman hasil.

Setelah seluruh tahapan selesai, penetapan hasil akhir akan ditandatangani oleh camat dan disampaikan kembali ke masing-masing kelurahan untuk selanjutnya dijadwalkan pelantikan Ketua RT terpilih.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved