Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rebutan Tempat Tidur dengan Terduga ODGJ, Jukir Diparangi di Makassar

Jukir di Makassar diserang terduga ODGJ saat berbaring di teras ruko. Motifnya soal tempat istirahat.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
ODGJ DIAMANKAN – Umar alias Oma, terduga ODGJ, diamankan di sel tahanan Polsek Ujung Pandang usai menyerang juru parkir di Jl Bawakaraeng, Makassar, Kamis (23/10/2025). Motifnya soal tempat istirahat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Seorang juru parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terluka berat usai diserang parang saat berbaring di depan ruko.

Peristiwa itu terjadi di Jl Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (22/10/2025) malam.

Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak menyerang korban dari arah belakang dan mengayunkan parang bertubi-tubi ke tubuh korban.

Usai menyerang, pelaku pergi.

Korban sempat berjalan mencari pertolongan sebelum tumbang di bahu jalan.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Andi Ilham Anwar, membenarkan kejadian tersebut.

Korban diketahui bernama Bali (51), juru parkir di Jl Bandang.

Pelaku bernama UM alias Oma, ditangkap di sekitar Jl Cendrawasih beberapa jam setelah kejadian.

“Oma ini disinyalir berdasarkan pendalaman kami, ada gangguan jiwa (ODGJ),” kata Andi Ilham, Kamis (23/10/2025).

Dari catatan kepolisian, Oma sudah tiga kali diamankan.

Ia pernah memukul sekuriti, membuat onar di rumah seorang tentara, dan terakhir menganiaya Bali.

“Sudah tiga kali terlibat masalah di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang,” ujarnya.

Kondisi korban cukup parah.

Ia terluka di leher, pipi, dan pergelangan tangan akibat sabetan parang.

“Sementara dirawat di RS Bhayangkara,” jelasnya.

Saat ini Oma mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Pandang.

Motifnya, Oma merasa tempat istirahatnya di teras ruko direbut korban. 

“Motifnya, Oma merasa tempat tidurnya yang biasa dipakai beristirahat digunakan oleh Bali,” beber Andi Ilham.

Polisi kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar untuk penanganan lanjutan terhadap pelaku. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved