Pelecehan Seksual
Masih Ingat Aksi Saling Lapor Rektor UNM dan Dosen QDB? Kasus Masih Diselidiki
Kasus saling lapor Rektor UNM dan dosen QDB masih diselidiki. Polda Sulsel tunggu hasil pemeriksaan Komdigi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Masih ingat kasus saling lapor antara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dan dosennya QDB (51) di Polda Sulsel?
QDB melaporkan sang rektor atas dugaan pelecehan verbal lewat chat WhatsApp, Agustus lalu.
Sementara Karta Jayadi melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca juga: Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi
Bagaimana perkembangan kasus ini?
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyebut penyelidikan masih berjalan.
Saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kasus UNM masih penyelidikan. Kita kan, saksi ahlinya hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi,” kata Dedi Supriyadi di Gedung Bulog, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025).
Ia mengaku telah menyurat ke Komdigi untuk meminta kesediaan memberikan keterangan, namun belum mendapat jadwal pasti.
“Komdigi ini pelat merah, Kementerian, jadi kita masih meminta waktu,” terang Dedi.
“Kemarin memang sudah ada janjian, setelah itu nanti baru digelar ulang lagi,” lanjutnya.
Terlapor dan pelapor sudah diperiksa.
Namun, untuk indikasi chat bernada mesum, kesimpulan menunggu hasil pemeriksaan Komdigi dan gelar perkara.
“Terlapor dan pelapor sudah diperiksa semuanya. Saya tunggu ahli dari Komdigi dulu, nanti baru pasti kita gelar perkaranya,” jelasnya.
Dugaan pelecehan yang dilaporkan QDB diselidiki Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Terlapor dalam kasus itu adalah Rektor UNM Prof Karta Jayadi (60).
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan antara Prof Karta Jayadi dan QDB, Selasa (26/8/2025).
QDB melaporkan Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu masuk ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.
Screenshot percakapan tersebar luas di Instagram.
“Ayoo plis,” tulis percakapan itu.
Lalu dibalas, “ih parno tuh Prof,” dengan emotikon tertawa.
Balasan disertai sapaan Prof itu diduga chat QDB.
“Hehehe hmmmm.” Lalu disusul balasan kedua, “Ayo goyang yuk,” yang diduga balasan Prof Karta Jayadi.
Karta Jayadi yang dikonfirmasi soal tangkapan layar itu tidak menampik.
Ia menekankan, percakapan tersebut tidak mengandung unsur pelecehan.
“Sepanjang kedua belah pihak lancar chat-chatannya dan tidak ada kata-kata protes dari salah satu pihak maka tidak ada unsur pelecehan,” ujar Prof Karta.
Terpisah, QDB juga tidak menampik tangkapan layar itu.
Ia menegaskan telah melampirkan 26 lembar screenshot percakapan dalam laporannya ke Polda Sulsel.
“Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak,” tegas QDB.
Percakapan yang diduga mengandung unsur sensual itu berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
“2022 sampai 2024, tahun 2025 saya tidak bati bati. 26 lembar bukti,” jelasnya.
Setelah dilaporkan, Prof Karta Jayadi juga melaporkan QDB ke Polda Sulsel.
Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (25/8/2025) malam.
“Karena sifatnya aduan absolut, Pak Prof langsung yang melapor, kami hanya mendampingi,” kata Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, Selasa (26/8/2025).
Jamil menjelaskan, ada dua delik aduan yang dilaporkan: dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
“Yang utama dalam Undang-Undang ITE itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya,” terang Jamil.
“Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat-chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan,” lanjutnya.
Selama ini, kata Jamil, kliennya dan QDB hanya bertemu sebatas hubungan kerja.
“Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak pernah berdua, apalagi di hotel,” ungkapnya.
Jamil menyebut, aduan ke Polda Sulsel merupakan langkah hukum lanjutan setelah somasi sebelumnya tidak diindahkan.
Somasi itu meminta QDB mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.
“Kita sudah kasih jangka waktu tiga hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi. Tapi kami menunggu, tidak ada. Bahkan dia lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu,” bebernya. (*)
| Korban Depresi, Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Libatkan Guru Besar di Palopo |
|
|---|
| Dugaan Pelecehan Libatkan Guru Besar di Palopo, Korban Jalani Visum Psikiatri |
|
|---|
| Pacar Terduga Korban Pelecehan Seksual Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Korban Dugaan Pelecehan Profesor UIN Palopo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan |
|
|---|
| Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Profesor UIN Palopo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251023-kasus-qdb.jpg)