Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Hari Buron, Pelaku Pembusuran di Makassar Serahkan Diri Lewat Keluarga

Ialah AD (20), pemuda pengangguran beralamat di Jl Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Saat Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko menginterogasi pelaku busur panah di Jl Cakalang, AD (20) di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (16/10/2025). 

"Barang bukti, satu kaos warna hitam, celana panjang jeans warna biru (yang dipakai pelaku), dan anak panah (busur) yang menancap di dada korban," bebernya.

AD yang diinterogasi Hardjoko, tertunduk mengakui perbuatannya.

Ia tak menampik dirinya salah sasaran saat melesat anak panah.

"Tidak ada (masalah dengan korban pak). Saya salah sasaran pak," ucapnya dengan tangan terborgol.

AD mengaku diajak temannya ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan lawan.

Di saat bersamaan korban melintas, sehingga AD mengira Z lawannya.

"Awalnya kan saya cuman dipanggil. Terus ini temanku yang mau natemani tawuran video call janjian di sini (lokasi). Terus sampai lokasi ada tancap gas motor, saya kira itumi lawannya," ucap AD.

Meski salah sasaran, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

Seorang pria berinisial Z (31) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pembusuran orang tidak di kenal (OTK).

Ia dipanah saat melintas di Jl Cakalang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025) malam.

Foto yang beredar, Z tampak tertusuk anak panah di bagian dada.

Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved