Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Hari Buron, Pelaku Pembusuran di Makassar Serahkan Diri Lewat Keluarga

Ialah AD (20), pemuda pengangguran beralamat di Jl Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Saat Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko menginterogasi pelaku busur panah di Jl Cakalang, AD (20) di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat pria berinisial Z (31) yang dibusur orang tidak dikenal saat melintas di Jl Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025)?

Pelakunya sudah ditangkap personel Reskrim Polsek Ujung Tanah.

Ialah AD (20), pemuda pengangguran beralamat di Jl Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Ia ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Tanah dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

"Pelaku ditangkap tiga hari setelah kejadian, 3x24 jam," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko saat merilis pelaku di kantornya, Jl Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (16/10/2025) sore.

Penangkapan kata Hardjoko dilakukan setelah korban telah melapor ke Polsek Ujung Tanah dengan Nomor LPB/52/IX/2025/SPKT.

Saat itu kata dia, korban melintas di atas Jembatan Tinumbu menggunakan sepeda motor. 

"Tiba-tiba pelaku melepaskan anak panah atau busur yang mengenai dada sebelah kanan korban," ujarnya 

Setelah menerima laporan dari korban, kata Hardjoko, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

"Namun, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone," ungkapnya.

Personel Reskrim pun membangun komunikasi ke keluarga AD.

Tujuannya agar AD menyerahkan diri.

"Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, akhirnya pelaku diserahkan secara sukarela," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku diduga salah sasaran.

Pasalnya, sebelum beraksi, pelaku AD sudah janjian bertemu dengan lawannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved