Tiga Hari Buron, Pelaku Pembusuran di Makassar Serahkan Diri Lewat Keluarga
Ialah AD (20), pemuda pengangguran beralamat di Jl Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat pria berinisial Z (31) yang dibusur orang tidak dikenal saat melintas di Jl Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025)?
Pelakunya sudah ditangkap personel Reskrim Polsek Ujung Tanah.
Ialah AD (20), pemuda pengangguran beralamat di Jl Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Ia ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Tanah dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.
"Pelaku ditangkap tiga hari setelah kejadian, 3x24 jam," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko saat merilis pelaku di kantornya, Jl Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (16/10/2025) sore.
Penangkapan kata Hardjoko dilakukan setelah korban telah melapor ke Polsek Ujung Tanah dengan Nomor LPB/52/IX/2025/SPKT.
Saat itu kata dia, korban melintas di atas Jembatan Tinumbu menggunakan sepeda motor.
"Tiba-tiba pelaku melepaskan anak panah atau busur yang mengenai dada sebelah kanan korban," ujarnya
Setelah menerima laporan dari korban, kata Hardjoko, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Namun, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone," ungkapnya.
Personel Reskrim pun membangun komunikasi ke keluarga AD.
Tujuannya agar AD menyerahkan diri.
"Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, akhirnya pelaku diserahkan secara sukarela," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku diduga salah sasaran.
Pasalnya, sebelum beraksi, pelaku AD sudah janjian bertemu dengan lawannya.
"Barang bukti, satu kaos warna hitam, celana panjang jeans warna biru (yang dipakai pelaku), dan anak panah (busur) yang menancap di dada korban," bebernya.
AD yang diinterogasi Hardjoko, tertunduk mengakui perbuatannya.
Ia tak menampik dirinya salah sasaran saat melesat anak panah.
"Tidak ada (masalah dengan korban pak). Saya salah sasaran pak," ucapnya dengan tangan terborgol.
AD mengaku diajak temannya ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan lawan.
Di saat bersamaan korban melintas, sehingga AD mengira Z lawannya.
"Awalnya kan saya cuman dipanggil. Terus ini temanku yang mau natemani tawuran video call janjian di sini (lokasi). Terus sampai lokasi ada tancap gas motor, saya kira itumi lawannya," ucap AD.
Meski salah sasaran, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Seorang pria berinisial Z (31) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pembusuran orang tidak di kenal (OTK).
Ia dipanah saat melintas di Jl Cakalang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025) malam.
Foto yang beredar, Z tampak tertusuk anak panah di bagian dada.
Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.(*)
| Sosiolog UNM Idham Irwansyah Sebut Tekanan Ekonomi Picu Maraknya Perampokan |
|
|---|
| Buron 6 Bulan, Serti Sampe Ditangkap Tim Tabur Kejari Tana Toraja |
|
|---|
| Lupakan Kemenangan Atas Bhayangkara FC! PSM Makassar Alihkan Fokus Hadapi Arema FC |
|
|---|
| Tekuk Bhayangkara FC 2-1, Asisten Pelatih PSM Makassar: Ini Buah Kepercayaan Manajemen |
|
|---|
| Suporter Juku Eja Dilarang ke Stadion, Polisi Nonton Tim Polisi Takluk dari PSM Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Saat-Wakapolres-Pelabuhan-Makassar-Kompol-Hardjoko.jpg)