Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Parkir Tahunan Dinilai Berisiko, DPRD Makassar Minta Skema Ditinjau

DPRD Makassar kritik rencana parkir tahunan. Dinilai memberatkan masyarakat karena dibayar sekaligus saat perpanjangan STNK.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas DPRD Makassar
LEGISLATOR MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PKS, Hartono, dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani. DPRD Makassar kritik rencana parkir tahunan. Dinilai memberatkan masyarakat karena dibayar sekaligus saat perpanjangan STNK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rencana penerapan parkir tahunan oleh Perumda Parkir Makassar Raya dinilai berpotensi menimbulkan pro dan kontra.

Legislator DPRD Makassar, Hartono, menyebut kebijakan ini rawan memicu perdebatan publik.

Ia menilai penggabungan parkir tahunan dalam pembayaran perpanjangan pajak kendaraan bisa menimbulkan masalah baru.

“Parkir langganan ini saya kira jadi debatable kalau dihitung, bisa jadi nilai parkir lebih besar dari pajak kendaraan,” ujarnya, Senin (14/10/2025).

Hartono khawatir kebijakan ini menurunkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena nominalnya bertambah.

Ia menyebut masyarakat bisa keberatan jika harus membayar sekaligus.

“Secara psikologis, dikhawatirkan masyarakat enggan membayar karena nominalnya besar, jadi bukan hanya tidak bayar parkir tapi juga pajak,” tambahnya.

Ia juga menyoroti banyak warga yang tidak parkir di titik kewenangan Perumda Parkir, seperti buruh proyek dan orang tua yang hanya mengantar anak ke sekolah.

Menurutnya, peluang penerapan kebijakan ini sangat kecil.

Ia menyarankan agar Perumda Parkir memaksimalkan digitalisasi parkir melalui pembayaran QRIS.

“Potensi besar itu dengan digitalisasi parkir sistem barcode, itu sangat bagus dimaksimalkan,” tuturnya.

Skema Parkir Tahunan Mulai 2027

Direksi Perumda Parkir Makassar Raya menggagas skema parkir tahunan yang akan diterapkan mulai 2027.

Dirut Parkir, Adi Rasyid Ali, menyampaikan pembayaran parkir akan dicantolkan dalam perpanjangan STNK.

“Kalau ini mau dijalankan kita bisa mulai di awal 2027. Jadi akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol baik roda dua dan roda empat,” katanya.

Kendaraan roda dua dikenakan Rp365 ribu per tahun, sementara roda empat Rp730 ribu per tahun.

Dengan skema ini, masyarakat bebas parkir di seluruh titik Kota Makassar, kecuali lokasi berizin IPP seperti mal.

“Mobil bisa jadi keluar Rp20 ribu setiap hari untuk biaya parkir saja, ini kita buatkan skema hanya Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor, tapi dibayarnya satu tahun pada saat perpanjangan STNK, jadi dia otomatis ngikut,” jelas Ara.

Revisi Perda juga akan memuat sertifikasi juru parkir dan pembentukan satgas uji petik untuk memantau pendapatan di ruas jalan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved