Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Terungkap Pemilihan Ketua RT Makassar Molor hingga Oktober 2025, Benarkah BPM Masih Susun Juknis?

Camat Rappocini, Aminuddin, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kejelasan jadwal pelaksanaan dari BPM.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar terancam molor. Pemilihan RT di Makassar mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan, adapun Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

Dalam Perwali pemilihan RT RW mekanisme pemilihan menggunakan sistem satu suara satu kepala keluarga (KK).

Hal ini bertujuan agar partisipasi langsung dari setiap KK dalam menentukan Ketua RT di lingkungannya.

Dari data yang dihimpun, Kecamatan Rappocini tercatat sebagai wilayah dengan jumlah RT terbanyak, yakni 573 RT, dengan jumlah pemilih mencapai 46.783 orang.

Disusul Kecamatan Tamalate dengan 565 RT dan jumlah pemilih 58.442, serta Kecamatan Biringkanaya sebanyak 545 RT dengan 65.535 pemilih.

Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang menjadi wilayah dengan jumlah RT paling sedikit, yaitu hanya 57 RT, yang akan dipilih oleh 4.443 warga dari total penduduk sebanyak 15.099 jiwa.

Pemilihan ini menjadi salah satu agenda penting Pemkot Makassar dalam mendorong demokratisasi di tingkat akar rumput serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif di tingkat RT dan RW.

Terkait dengan juklak, Kepala BPM Makassar Andi Anshar enggan memberikan keterangan lebih rinci. 

"Tim sementara menyusun skema teknisnya, nanti kita akan paparkan setelah semua rampung," kata Andi Anshar. 

Berikut persyaratan Calon Ketua RT yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 tahun 2025: 

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

c. berbakti kepada bangsa dan negara
kepentingan pribadi atau golongan;
di atas

d. mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;

e. usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun;

f. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved