Geng Motor
Geng Motor Serang Warga Jl Laiya Makassar Dini Hari, Bawa Parang dan Busur
Kali ini, sekelompok pemuda terekam menyerang kawasan Jl Laiya, Kecamatan Bontoala, Rabu (8/10/2025) dini hari.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
TEROR GENG MOTOR - Tangkapan layar video geng motor serang pemukiman warga Jl Laiya dan saat Kapolsek Bontoala Kompol Andi Aris Abu Bakar ditemui di kantornya di Jl Sunu, Makassar, Rabu (8/10/2025).
“Kalau memang terindikasi pelaku menggunakan kendaraan dengan gaya geng motor, kami akan tindak lanjuti dan beri tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengingatkan, membawa senjata tajam di tempat umum merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi dan melakukan patroli intensif guna mengantisipasi aksi susulan dari kelompok yang sama.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Geng Motor
12 Geng Motor Teror Warga Gowa Ditangkap, 1 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
23 Anggota Geng Motor Makassar Ditangkap Usai Bacok dan Busur Pemotor di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
Bacok 2 Remaja Hingga Jari Tangan Nyaris Putus, 7 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap |
![]() |
---|
Asyik Nongkrong Sekelompok Pemuda Diserang Geng Motor di Makassar, Hp Dompet dan Tas Dirampas |
![]() |
---|
Viral Kawanan Pemotor Bawa Busur Resahkan Warga Makassar, Kapolrestabes: Video Sebelum Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.