Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geng Motor

Geng Motor Serang Warga Jl Laiya Makassar Dini Hari, Bawa Parang dan Busur

Kali ini, sekelompok pemuda terekam menyerang kawasan Jl Laiya, Kecamatan Bontoala, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
TEROR GENG MOTOR - Tangkapan layar video geng motor serang pemukiman warga Jl Laiya dan saat Kapolsek Bontoala Kompol Andi Aris Abu Bakar ditemui di kantornya di Jl Sunu, Makassar, Rabu (8/10/2025). 

“Kalau memang terindikasi pelaku menggunakan kendaraan dengan gaya geng motor, kami akan tindak lanjuti dan beri tindakan tegas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, membawa senjata tajam di tempat umum merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi dan melakukan patroli intensif guna mengantisipasi aksi susulan dari kelompok yang sama.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved