Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menilai bantahan pengacara oknum guru IPT soal kasus asusila terhadap muridnya adalah hal wajar..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
KEKERASAN SEKSUAL - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat dimintai tanggapan terkait bantahan pengacara oknum guru IPT, Amiruddin, di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam. Kombes Pol Arya Perdana menilai bantahan pengacara oknum guru IPT soal kasus asusila terhadap muridnya adalah hal wajar. 

IPT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan itu Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual,” jelas Arya.

Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5 miliar.

“Ditambah sepertiga apabila pelakunya tenaga pendidik,” tambah Arya.

Meski sempat ada perdamaian antara pelaku dan korban, Arya menegaskan kasus tetap diproses hukum.

“Untuk kekerasan seksual, pencabulan anak begitu dari kami kepolisian, itu tidak ada RJ (restorative justice),” tegasnya.

“Kalau dilakukan di luar penyidikan, itu urusan mereka. Tapi kami tetap lanjutkan penyidikan,” jelasnya.

IPT ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kecamatan Moncong Loe, Maros, Kamis (2/10/2025).

Ia ditangkap setelah dilaporkan melecehkan muridnya berinisial SK dan langsung diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap setelah korban SK menceritakan perbuatan IPT kepada orang tuanya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menyebut aksi pelaku sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD.

“Pelaku ini wali kelas korban dan mengajak ikut les privat,” kata Ali, Rabu (1/10/2025).

IPT mengontrak rumah di dekat sekolah untuk membuka les yang diikuti beberapa siswa.

Menurut korban, les berlangsung enam bulan, dari Januari sampai Juli.

“Kegiatan les dimulai Januari sampai Juli, tapi kejadian pelecehan terjadi Februari sampai Juli,” jelasnya.

Ali menyebut pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

“Ada tekanan disertai ancaman,” ungkapnya.

Kasus sempat diselesaikan damai oleh pihak sekolah, namun keluarga korban kemudian melapor ke Polrestabes Makassar.

“Akhirnya saya dampingi melapor ke UPTD PPA, lalu ke Dinas Pendidikan, dan terakhir ke Polrestabes. Di sana semua terungkap,” tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved