Koruptor
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, pada Selasa (7/10/2025).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
TERDAKWA KORUPSI - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (7/10/2025).
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya pun harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Banding ini adalah bagian dari komitmen institusi untuk memperjuangkan hukuman yang setimpal,” jelasnya.
Dengan langkah banding dari Kejaksaan, proses hukum terhadap mantan pejabat Pemprov Sulsel ini masih akan terus berlanjut hingga putusan inkrah ditetapkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.