Teror Pembusuran
Waspada Teror Busur di Makassar, Pria 31 Tahun Korbannya saat Melintas di Jl Cakalang
Korban dipanah saat melintas di Jl Cakalang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial Z (31) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pembusuran orang tidak di kenal (OTK).
Ia dipanah saat melintas di Jl Cakalang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025) malam.
Foto yang beredar, Z tampak tertusuk anak panah di bagian dada.
Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Ujung Tanah, Kompol I Made Untung Sunantara, membenarkan adanya kejadian itu.
"Korban saat ini di rumah sakit angkatan laut. Sudah ada laporannya (korban) di kantor," kata Kompol I Made Untung, dikonfirmasi Rabu (1/10/2025).
Namun demikian, Made mengaku belum menggali keterangan lebih dalam dari korban.
Pasalnya, korban baru saja menjalani operasi pengangkatan anak panah.
Baca juga: Diciduk Bawa Busur, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap Saat Hendak Tawuran
"Karena yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan, baru dioperasi tadi mudah-mudahan mulai membaik," ujarnya.
Begitu juga dengan motif pembusuran itu, Untung mengatakan belum diketahui.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol I Made Untung menyebut kronologinya saat Z mengendarai motor dari rumahnya keluarganya dari arah Pasar Pannampu.
Saat melintas di Jl Cakalang menujunya rumahnya di Jl Tarakan, ia merasakan hal aneh saat melintas di atas jembatan.
"Kalau kronologinya dia naik motor antar tantenya pulang ke rumahnya," terang I Made Untung.
"Namun saat di dekat jembatan dia rasa dirinya kena busur, pas balik ke rumahnya," lanjutnya.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Bantaeng Ditangkap, Aniaya Dua Teman Pakai Busur
Saat ini, Untung mengaku timnya di Unit Reskrim sementara menyelidiki pelaku.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Sementara masih penyelidikan. Kita masih bekerja dulu bagaimana nanti hasilnya," tuturnya.
Jika pelaku ditangkap, pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Selain itu, pelaku juga dapat saja dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam itu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.