Teror Pembusuran
9 Pelaku Teror Pembusuran di Manggala Makassar Ditangkap, Ada yang Dijemput di Kolaka
Para pelaku ditangkap Tim Jantanras Polrestabes Makassar dan Unit Resmob Polsek Manggala di beberapa lokasi berbeda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sembilan pelaku penyerangan menggunakan busur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Para pelaku ditangkap Tim Jantanras Polrestabes Makassar dan Unit Resmob Polsek Manggala di beberapa lokasi berbeda.
"Korban dalam keadaan baik pasca kejadian hanya perawatan atau untuk pencabutan mata busur," Kasih Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal dikonfirmasi tribun, Senin (10/3/2025).
Lima pelaku diamankan saat hendak balapan liar di wilayah Mallengkeri, Makassar.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17).
"Kemarin awalnya 5 orang diamankan, 4 orang melarikan diri keluar daerah bahkan ke luar provinsi," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Turun Tangan Selesaikan Teror Pembusuran di Makassar
Setelah kelima pelaku diamankan, empat lainnya pun turut dikejar Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Empat DPO itu, masing-masing ditangkap di Kolaka Sulawesi Tenggara, Kabupaten Enrekang dan dua lainnya di Kota Palopo.
Hal senada diungkapkan, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu kepada wartawan.
Iptu Nasrullah mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang berada dilapangan.
"Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar," ujar Nasrullah.
"Beberapa pelaku yang diamankan ini, bersama teman-temannya, melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan busur. TKP-nya berada di Kecamatan Manggala pada pagi hari," sambungnya.
Dalam proses penyelidikan, kata dia pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti seperti kendaraan yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Kemudian, saat polisi mendatangi rumah salah satu pelaku, orang tuanya terkejut mengetahui bahwa anaknya terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
"Orang tua pelaku sempat kaget saat mengetahui anaknya bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama,"bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan busur, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.