Teror Pembusuran
27 Pelaku Teror Pembusuran Sepanjang Ramadan di Makassar Ditangkap, 13 Anak di Bawah Umur
Mereka merupakan pelaku teror busur yang meresahkan warga ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, 12 hari terakhir selama ramadan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan pelaku teror busur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Mereka merupakan pelaku teror busur yang meresahkan warga ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, 12 hari terakhir selama ramadan.
Total ada 27 pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu. Terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 anak di bawah umur.
Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti seperti anak panah (busur) beserta pelontarnya serta batu.
"Ini kaitannya dengan kejadian selama sepuluh hari Ramadan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (12/3/2025).
"Ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang," sambungnya.
Keonaran yang diperbuat para pelaku lanjut Arya, mengakibatkan delapan korban luka, satu diantaranya anggota Polri.
"Banyak masyarakat yang terluka dan teraniaya karena perilaku tersangka ini," terang Arya.
Baca juga: 9 Pelaku Teror Pembusuran di Manggala Makassar Ditangkap, Ada yang Dijemput di Kolaka
Baca juga: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Turun Tangan Selesaikan Teror Pembusuran di Makassar

Ulah pelaku kata Arya, menyebar di beberapa lokasi di Kota Makassar.
"Ini terjadi di sekitar kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini," ujar Arya.
"Ini merata di sepuluh hari terakhir, kita sudah lakukan patroli tapi masih ada yang coba melakukan tindak pidana ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, tidak ada motif khusus dari pelaku melainkan hanya iseng.
"Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan," ucap mantan Kapolres Depok ini
"Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran," ungkapnya.
Adapun rentetan waktu pelaku beraksi kata Arya, mulai pukul 01.00 Wita hingga waktu sahur.
"Peristiwanya ini ada yang jam 1 malam, 3 malam, juga subuh. Jadi sepanjang malam," bebernya.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Mereka disangkakan Pasal 351 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat.
"Kita juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.