Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geng Motor di Makassar

Geng Motor Diduga Keroyok Anak di Makassar, Bisa 9 Tahun Dipenjara Jika Terbukti

Sekelompok remaja diduga geng motor menyerang pemukiman warga di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar,

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/dok istimewa
GENG MOTOR-Kloase tangkapan layar unggahan akun Instagram @makassar_iinfo terkait penyerangan diduga geng motor di Bitoa, Manggala, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025). 

Rekaman CCTV memperlihatkan mereka masuk ke Perumahan Aditarina.

“Dilihat dari CCTV, korban dipukuli dan ditendang,” jelas Wahid. 

Untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan geng motor, dugaan hukuman pelaku bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:

Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan.

Hukuman: pidana penjara lima tahun enam bulan jika korban luka-luka, atau sembilan tahun jika korban mengalami luka berat.

Kemudian, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan.

Hukuman: pidana penjara dua tahun delapan bulan, atau lima tahun jika menyebabkan luka berat.

Jadi, jika pelaku geng motor terbukti memukul dan menendang korban secara bersama-sama, mereka bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun, tergantung hasil visum kondisi korban.

Sepanjang tahun 2025, aksi geng motor kembali mewarnai sejumlah wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada 5 Mei 2025, polisi menetapkan 27 orang anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembusuran dan penganiayaan terhadap tujuh warga dan seorang polisi di Makassar.

Peristiwa itu terjadi di beberapa titik jalan raya pada malam hari dan sempat meresahkan masyarakat.

Kemudian pada 14 Juli 2025, sebanyak 23 orang ditetapkan tersangka setelah menyerang lima warga di tiga kecamatan berbeda di Kota Makassar.

Aksi brutal itu terekam video amatir dan viral di media sosial, sebelum akhirnya polisi melakukan penangkapan.

Selanjutnya pada 26 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan 24 anggota geng motor yang kedapatan saling menantang tawuran di beberapa wilayah Makassar.

Aksi tersebut disebut sebagai ajang unjuk kekuatan antarkelompok geng motor.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa aksi geng motor masih marak di Makassar pada tahun 2025.

Polisi pun terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk meredam aksi kekerasan jalanan tersebut.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved