Geng Motor di Makassar
Geng Motor Diduga Keroyok Anak di Makassar, Bisa 9 Tahun Dipenjara Jika Terbukti
Sekelompok remaja diduga geng motor menyerang pemukiman warga di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar,
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sekelompok remaja diduga geng motor menyerang pemukiman warga di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (29/9/2025) malam.
Peristiwa itu viral setelah akun Instagram makassar_iinfo mengunggah video viral pada Selasa (30/9/2025).
Dalam rekaman, sejumlah pelaku tiba di lokasi dengan motor.
Beberapa membawa parang dan mengayunkannya ke arah warga yang berusaha kabur.
Warga panik dan lari menyelamatkan diri ke dalam lorong.
Pada slide berikutnya, seorang anak di bawah umur tampak dikeroyok di depan rumah warga.
Baca juga: Viral 2 Pemuda di Makassar Dibusur, Polisi Tangkap 18 Anggota Geng Motor
Kawanan pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur ke saluran air.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan kejadian itu.
Ia menyebut orang tua korban sudah melapor ke Polsek Manggala.
“Jadi, kejadian yang viral itu di wilayah Bitoa, tepatnya di salah satu perumahan di Jalan Borong Raya,” kata Wahid di kantornya.
Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Manggala melakukan penyelidikan.
Korban juga telah divisum atas luka ringannya.
Polisi saat ini memeriksa saksi dan mendalami bukti lain.
“Sampai saat ini masih didalami karena pelakunya masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku sempat melarikan diri ke salah satu kompleks perumahan.
Rekaman CCTV memperlihatkan mereka masuk ke Perumahan Aditarina.
“Dilihat dari CCTV, korban dipukuli dan ditendang,” jelas Wahid.
Untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan geng motor, dugaan hukuman pelaku bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:
Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan.
Hukuman: pidana penjara lima tahun enam bulan jika korban luka-luka, atau sembilan tahun jika korban mengalami luka berat.
Kemudian, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan.
Hukuman: pidana penjara dua tahun delapan bulan, atau lima tahun jika menyebabkan luka berat.
Jadi, jika pelaku geng motor terbukti memukul dan menendang korban secara bersama-sama, mereka bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun, tergantung hasil visum kondisi korban.
Sepanjang tahun 2025, aksi geng motor kembali mewarnai sejumlah wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada 5 Mei 2025, polisi menetapkan 27 orang anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembusuran dan penganiayaan terhadap tujuh warga dan seorang polisi di Makassar.
Peristiwa itu terjadi di beberapa titik jalan raya pada malam hari dan sempat meresahkan masyarakat.
Kemudian pada 14 Juli 2025, sebanyak 23 orang ditetapkan tersangka setelah menyerang lima warga di tiga kecamatan berbeda di Kota Makassar.
Aksi brutal itu terekam video amatir dan viral di media sosial, sebelum akhirnya polisi melakukan penangkapan.
Selanjutnya pada 26 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan 24 anggota geng motor yang kedapatan saling menantang tawuran di beberapa wilayah Makassar.
Aksi tersebut disebut sebagai ajang unjuk kekuatan antarkelompok geng motor.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa aksi geng motor masih marak di Makassar pada tahun 2025.
Polisi pun terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk meredam aksi kekerasan jalanan tersebut.(*)
Kesaksian Pemilik Warung yang Diserang Geng Motor di Makassar: 12 Orang Pakai Parang Panjang |
![]() |
---|
Geng Motor Makassar Kian Beringas! Serang Warung Dekat Polsek Mariso |
![]() |
---|
VIDEO: Panah Sejoli Pulang Kerja, 6 Anggota Geng Motor Stelan Gacor di Makassar Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Geng Motor Berulah Lagi di Makassar, Lapak Jualan Warga Dirusak |
![]() |
---|
Geng Motor Teror Lagi Warga Makassar, Pemuda BTN Makkio Baji Diserang, 10 Pelaku Ditangkap di Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.