Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Kecuali Rombongan VIP dan Darurat, Polda Sulsel Tak Lagi Pakai Sirene dan Strobo

Polda Sulsel mulai selektif dalam pengawalan. Strobo dan sirene tot-tot wuk-wuk dibatasi, kecuali untuk kondisi darurat dan rombongan VIP.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
PENGGUNAAN STROBO -  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (25/9/2025). Polda Sulsel mulai selektif dalam pengawalan. Strobo dan sirene tot-tot wuk-wuk dibatasi, kecuali untuk kondisi darurat dan rombongan VIP. 

Rombongan VIP atau Very Important Person yang biasanya mendapat pengawalan dengan strobo dan sirene meliputi:

Pejabat negara: Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPR/DPRD saat kunjungan kerja.

TNI/Polri: Panglima TNI, Kapolri, dan pejabat tinggi lainnya saat bertugas atau menghadiri acara resmi.

Tamu negara: Duta besar, konsulat asing, atau delegasi internasional yang sedang berkunjung.

Pejabat lembaga tinggi: Ketua MA, MK, KPK, BPK, dan lembaga negara lainnya.

Pengawalan jenazah tokoh penting: Dalam beberapa kasus, pengawalan dilakukan untuk prosesi pemakaman tokoh nasional atau daerah.

Baca juga: Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Letkol LG? Proses Hukum Mandek di Meja Militer

Karsiman juga mengimbau masyarakat umum atau pengendara mobil pribadi agar tidak lagi menggunakan strobo dan klakson tot-tot wuk-wuk.

Ia menegaskan, penggunaan strobo dan klakson tot-tot wuk-wuk pada kendaraan pribadi merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5.

"Jika ada masyarakat yang mau melaporkan ada kendaraan pribadi menggunakan strobo dan tot-tot wuk-wuk, tentu kami berterima kasih," terang Karsiman.

"Dan laporan itu kami akan tindak lanjuti, dan kami imbau bagi yang masih memasang silakan dicopot tanpa kami harus tindaki karena ada tilangnya Rp250 ribu," imbuhnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved