Polda Sulsel
Kecuali Rombongan VIP dan Darurat, Polda Sulsel Tak Lagi Pakai Sirene dan Strobo
Polda Sulsel mulai selektif dalam pengawalan. Strobo dan sirene tot-tot wuk-wuk dibatasi, kecuali untuk kondisi darurat dan rombongan VIP.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rombongan VIP atau Very Important Person yang biasanya mendapat pengawalan dengan strobo dan sirene meliputi:
Pejabat negara: Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPR/DPRD saat kunjungan kerja.
TNI/Polri: Panglima TNI, Kapolri, dan pejabat tinggi lainnya saat bertugas atau menghadiri acara resmi.
Tamu negara: Duta besar, konsulat asing, atau delegasi internasional yang sedang berkunjung.
Pejabat lembaga tinggi: Ketua MA, MK, KPK, BPK, dan lembaga negara lainnya.
Pengawalan jenazah tokoh penting: Dalam beberapa kasus, pengawalan dilakukan untuk prosesi pemakaman tokoh nasional atau daerah.
Baca juga: Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Letkol LG? Proses Hukum Mandek di Meja Militer
Karsiman juga mengimbau masyarakat umum atau pengendara mobil pribadi agar tidak lagi menggunakan strobo dan klakson tot-tot wuk-wuk.
Ia menegaskan, penggunaan strobo dan klakson tot-tot wuk-wuk pada kendaraan pribadi merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5.
"Jika ada masyarakat yang mau melaporkan ada kendaraan pribadi menggunakan strobo dan tot-tot wuk-wuk, tentu kami berterima kasih," terang Karsiman.
"Dan laporan itu kami akan tindak lanjuti, dan kami imbau bagi yang masih memasang silakan dicopot tanpa kami harus tindaki karena ada tilangnya Rp250 ribu," imbuhnya.(*)
Beredar Telegram Kapolda Sulsel Diganti dari Irjen Pol Rusdi Hartono ke Brigjen Pol Djuhandhani |
![]() |
---|
Polda Sulsel Diterpa Isu Bebaskan Pelaku Sobis Usai Setor Uang Nyaris 1 Miliar, Kabid Humas Bantah |
![]() |
---|
856 Detonator dan Sumbu Bahan Bom Ikan Milik Jasmawati Dimusnahkan |
![]() |
---|
Pembunuh Rudi S. Gani Belum Ditangkap, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah Diganti |
![]() |
---|
39 Tersangka TPPO, Polda Sulsel Ungkap Kasus Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.