DPRD Makassar Dibakar
Eks Kantor Perumnas Jadi Kantor DPRD Makassar Usai Gedung Dibakar Massa
Kesepakatan final, DPRD Makassar menyewa Eks Kantor Perum Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- DPRD Makassar akhirnya menemukan kantor baru setelah gedung dibakar massa pada 29 Agustus 2025 lalu.
Gedung DPRD Makassar hangus dibakar massa saat itu.
Seluruh mobil yang terpakir hangus terbakar.
14 hari berlalu, DPRD Makassar menemukan ruang rapat baru.
Kesepakatan final untuk menyewa Eks Kantor Perum Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning Kota Makassar.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pada Jumat, 12 September 2025.
Hal itu menjadi penanda berakhirnya masa ketidakpastian sekaligus langkah awal pemulihan fungsi kelembagaan legislatif kota.
Langkah strategis ini menjadi solusi atas kekosongan ruang kerja pasca insiden pembakaran yang melanda kantor DPRD di Jalan A.P. Pettarani beberapa waktu lalu.
Penandatanganan yang turut diliput oleh perwakilan media dari Info Pemkot Makassar, Rakyat Sulsel, dan Disway ini memastikan roda pemerintahan dan fungsi legislatif dapat terus berjalan tanpa hambatan.
"Komitmen utama kami adalah memberikan dukungan penuh agar kelancaran tugas-tugas anggota dewan tetap menjadi prioritas utama," tegas Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat, dalam acara tersebut.
Berdasarkan berita acara yang disepakati, nilai sewa untuk gedung seluas 1.611 meter persegi di atas lahan 3.493 meter persegi tersebut mencapai Rp 604.623.672 untuk jangka waktu 12 bulan.
Angka final ini dicapai setelah melalui proses negosiasi yang alot dan telah mencakup seluruh komponen:
Harga Sewa Dasar: Rp 530.500.000
Pajak Pertambahan Nilai (11 persen): Rp 58.355.000
Biaya Asuransi All Risk: Rp 10.768.672
Biaya Notaris: Rp 5.000.000
Namun, kesepakatan ini datang dengan satu syarat penting: aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is).
Artinya, seluruh pekerjaan perbaikan—mulai dari atap yang bocor hingga instalasi keran air yang hilang—menjadi tanggung jawab penuh Sekretariat DPRD.
Jalan Berliku Menuju Kesepakatan
Penetapan lokasi ini tidak terjadi dalam semalam. Tim Sekretariat DPRD sebelumnya telah menjajaki serangkaian opsi strategis, termasuk Gedung eks-Universitas 17 Agustus, BBPMP Prov. Sulsel, hingga eks-Mall GTC Makassar, sebelum akhirnya memfokuskan pilihan pada aset milik Perumnas di jalan Hertasning.
Proses negosiasi harga pun diwarnai dinamika. Andi Rahmat mengakui sempat mengumumkan angka sewa sebesar Rp 450 juta, yang belakangan diklarifikasi oleh pihak Perumnas sebagai nilai tiga tahun silam.
"Setelah itu muncul penawaran baru di angka Rp 650 juta. Kami berupaya negosiasi, dan syukurlah kesepakatan ini tercapai," ungkapnya.
Di sisi lain, Pimpinan Proyek Perumnas Sulawesi Selatan, Fransiska Limbong, mengungkapkan adanya intervensi dari jajaran direksi pusat yang menjadi titik balik dalam negosiasi.
"Ada arahan langsung dari direksi untuk membantu dan memprioritaskan DPRD Kota Makassar. Ini adalah wujud sinergi antar-lembaga, terutama dalam kondisi darurat," jelas Fransiska.
Arahan tersebut mempercepat proses, bahkan di saat ada calon penyewa lain yang juga berminat pada lokasi yang sama.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, Sekretariat DPRD kini memiliki kepastian hukum untuk mulai merencanakan relokasi dan renovasi.
Sumber pendanaan yang berasal dari APBD Perubahan 2025 pun telah dipastikan aman.
Berita acara ini selanjutnya akan diturunkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci, sebagai landasan operasional kantor legislatif Makassar untuk satu tahun ke depan.
Terungkap Tujuan Sebenarnya Menko Kumham Yusril Ihza Mahenda ke Makassar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol Rusmadiansyah |
![]() |
---|
Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh |
![]() |
---|
DPRD Dibakar, 4 Meninggal Dunia, 32 Pelaku! Menteri Kabinet Merah Putih Ramai-ramai ke Makassar |
![]() |
---|
INKINDO Sulsel Dorong Relokasi DPRD Makassar, Kawasan Pettarani Terlalu Padat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.