13 Tahanan Demo Rusuh Makassar 'Memohon' ke Yusril Ihza Agar Dibebaskan Lewat Restoratif Justice
Kehadiran Yusril didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Terlebih kasus kerusuhan itu mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
Tiga diantaranya, adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar (41).
Ketiganya meninggal dunia dalam kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, pada Jumat (29/8/2025).
Satu korban meninggal dunia lainnya, driver ojek online Rusmadiansyah (26) meninggal dunia karena dikeroyok di lokasi demo setelah diteriaki Intel.
"Kalau orang melakukan perusahaan. Dan pembakaran yang dirusak itu adalah halte bis, yang dirusak itu gedung DPRD, dengan siapa restoratif justice-nya? Siapa korbannya?," terang Yusril.
"Nah itu juga masih memerlukan satu pemikiran yang mendalam. Apakah pemerintah representatif dapat bertindak mewakili kepentingan umum sehingga restoratif justice itu dapat dilakukan?," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, total tersangka kasus demo rusuh yang ditangani Polda Sulsel saat ini sebanyak 42 orang.
13 tersangka ditahan di Dittahti Polda Sulsel, 27 di Polrestabes Makassar dan dua di Polres Palopo.
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
| Masa Depan Unhas di Tangan Prof Budu, Bangun Kampus Lewat Semangat Socio-Preneurship |
|
|---|
| Balai Besar POM Makassar: Jangan Asal Pilih Skincare, Cantik Gak Harus Putih |
|
|---|
| Jufri, Sosok Sederhana Ketua RT 2 Batua yang Mengubah Sampah Jadi Manfaat |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Pemkot Makassar Dilantik Wali Kota Hari Ini, Jaksa Jadi Kabag Hukum |
|
|---|
| Kesan Pertama ke PSM Makassar, Tomáš Trucha: I’m Happy to be Here |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250910-Yusril-Ihza-Mahendra-saat-menemui-tersangka-kerusuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.