Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Prof Karta Jalani Pemeriksaan Tiga Jam di Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Karta Jayadi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pribadi Qadriathi/UNM
LAPOR REKTOR- Dr Qadriathi Dg Bau (kiri), dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (kanan) ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). Berdasarkan informasiyang diterima tribun-timur.com laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024. 

Jamil berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan kliennya sesuai prosedur hukum.

QDB Laporkan Rektor UNM
QDB melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

QDB juga melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025. Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. Menurutnya, bukti tersebut ia simpan sejak 2022 hingga 2024.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata QDB.

Q menegaskan laporan itu tidak terburu-buru. Ia mengaku butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian untuk melaporkan rektor.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved