Tribun RT RW
Pasca Aksi Anarkis, RT/RW Dikerahkan Jaga Kota Makassar!
Adi Mulyadi Yacub, mengungkapkan imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh Ketua RT/RW sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Sementara RW membawahi beberapa RT dan berada di bawah pengawasan langsung pemerintah desa atau kelurahan.
RT dan RW memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya sebagai fasilitator komunikasi antara warga dan pemerintah, penyelenggara pelayanan administrasi, penjaga kerukunan antarwarga, serta penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Dalam pelaksanaannya, Ketua RT dipilih langsung oleh warga di lingkungannya, sedangkan Ketua RW dipilih dari perwakilan beberapa RT.
Keduanya bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi warga, serta mendukung program-program pemerintah di tingkat lokal.
Sistem RT/RW di Indonesia memiliki akar sejarah dari masa pendudukan Jepang, tepatnya tahun 1944, ketika Jepang memperkenalkan sistem Tonarigumi atau kelompok tetangga untuk kepentingan mobilisasi militer.
Setelah Indonesia merdeka, sistem ini diadaptasi dan dikembangkan menjadi RT dan RW, dengan fungsi yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat dan pembangunan komunitas.
Keberadaan RT/RW hingga kini tetap relevan sebagai ujung tombak pemerintah dalam menjangkau kebutuhan dan permasalahan warga di tingkat paling dasar.(*)
| Camat Mamajang Minta RT/RW Data Tempat Shalat Id dan Pastikan Kebersihan Terjaga Pasca Kurban |
|
|---|
| Manggala Kembangkan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga dengan Teba Modern |
|
|---|
| Haji Ambo Lette Kembangkan Urban Farming untuk Warga Bira, Puluhan KK Nikmati Hasil Panen |
|
|---|
| 10 Dosen Unhas Latih Warga Bangkala Olah Eceng Gondok Jadi Kompos |
|
|---|
| BSU Bertambah, Sampah Masuk di Bank Sampah Makassar Tembus 52 Ton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Lurah-Banta-bantaeng-Kecamatan-Rappocini-Kota-Makassar-Adi-Mulyadi-Yacub-2025.jpg)