Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pasca Aksi Anarkis, RT/RW Dikerahkan Jaga Kota Makassar!

Adi Mulyadi Yacub, mengungkapkan imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh Ketua RT/RW sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Lurah Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Adi Mulyadi Yacub 

Sementara RW membawahi beberapa RT dan berada di bawah pengawasan langsung pemerintah desa atau kelurahan.

RT dan RW memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya sebagai fasilitator komunikasi antara warga dan pemerintah, penyelenggara pelayanan administrasi, penjaga kerukunan antarwarga, serta penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Dalam pelaksanaannya, Ketua RT dipilih langsung oleh warga di lingkungannya, sedangkan Ketua RW dipilih dari perwakilan beberapa RT.

Keduanya bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi warga, serta mendukung program-program pemerintah di tingkat lokal.

Sistem RT/RW di Indonesia memiliki akar sejarah dari masa pendudukan Jepang, tepatnya tahun 1944, ketika Jepang memperkenalkan sistem Tonarigumi atau kelompok tetangga untuk kepentingan mobilisasi militer.

Setelah Indonesia merdeka, sistem ini diadaptasi dan dikembangkan menjadi RT dan RW, dengan fungsi yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat dan pembangunan komunitas.

Keberadaan RT/RW hingga kini tetap relevan sebagai ujung tombak pemerintah dalam menjangkau kebutuhan dan permasalahan warga di tingkat paling dasar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved