Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan

Dengan pelanggan, disepakati tarif sekali kencang dengan NS, sebesar Rp200 ribu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko saat merilis kasus TPPO di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Makassar, Kamis (28/8/2025) sore. 

"Otak pelaku (RI) mengatur alur, menerima dan membagi uang hasil kejahatan," terang Hardjoko.

"Pelaku inisial IP mencarikan tamu menggunakan aplikasi dan mengantar korban ke lokasi," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved