Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan
Dengan pelanggan, disepakati tarif sekali kencang dengan NS, sebesar Rp200 ribu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko saat merilis kasus TPPO di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Makassar, Kamis (28/8/2025) sore.
"Otak pelaku (RI) mengatur alur, menerima dan membagi uang hasil kejahatan," terang Hardjoko.
"Pelaku inisial IP mencarikan tamu menggunakan aplikasi dan mengantar korban ke lokasi," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 28 Agustus 2025, Naik Dikit |
![]() |
---|
Gawat! Tiga Pemain Belakang PSM Makassar Terancam Absen Lawan Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Tim PKM FE UNM Latih Mahasiswa Manajemen Universitas Patompo Olah Data Pakai SPSS |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.