Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan

Dengan pelanggan, disepakati tarif sekali kencang dengan NS, sebesar Rp200 ribu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko saat merilis kasus TPPO di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Makassar, Kamis (28/8/2025) sore. 

Polres yang berlokasi di Jl Ujung Pandang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar itu, membawahi tiga kecamatan.

Yaitu, Kecamatan Wajo, Ujung Tanah dan Sangkarrang.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, lanjut Hardjoko, korban (NS) kembali mendapatkan tamu di salah satu hotel dengan tarif serupa, Rp200 ribu.

"Uang tersebut juga diserahkan kepada RI," sebutnya.

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, korban kembali mendapatkan tamu melalui aplikasi MiChat dengan bayaran Rp150 ribu.

Sedangkan, IP juga mendapatkan tamu dengan bayaran Rp300 ribu.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, korban bersama para pelaku berpindah ke Wisma lain.

Namun kata Hardjoko, mereka tidak mendapatkan tamu.

Pada Minggu, 17 Agustus 2025, korban (NS) diajak ke wisma lain.

Di tempat tersebut, MH berhasil mencarikan dua tamu untuk korban dengan tarif masing-masing Rp150 ribu.

Dan uang hasil transaksi itu, lanjut Hardjoko, kembali diserahkan kepada RI.

NS baru diketahui orangtuanya menjadi korban TPPO pada Senin, 18 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.

Korban kata Hardjoko ditemukan oleh orang tuanya di pinggir jalan saat bersama teman-temannya.

"Korban kemudian dibawa pulang, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar," jelasnya.

Dalam kasus itu, diungkapkan Hardjoko, RI adalah otak utama sindikat itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved