Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi
Pengakuan itu disampaikan Anna saat Majelis Hakim mempertanyakan kondisi terdakwa pada sidang tuntutan uang palsu.
John juga mentransfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas, dan tinta.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dicetak di dua lokasi.
Di rumah Annar di Jl Sunu 3 Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.
Syahruna Juga 6 Tahun
Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara
"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding.
Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.
Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar
Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di UINAM, Syahruna memproduksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 600 juta.
Uang palsu buatannya disebut lolos mesin penghitung dan UV dan nyaris sempurna
Kasus sindikat peredaran uang palsu ini menyeret 15 terdakwa.
Antara lain:
Ambo Ala
Jhon Bliater Panjaitan
Muhammad Syahruna
Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UINAM)
Mubin Nasir (eks honorer UINAM)
Sattariah
Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi
Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
Sukmawati (guru PNS)
Ilham
Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha dan politikus)
Kamarang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.