Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Lamasi, 25 Sachet Diamankan

Dari tangan pria berinisial AS (43) itu, petugas menemukan puluhan sachet sabu siap edar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
NARKOBA - Tampang AS (43) terduga pelaku pengedar barang haram narkoba jenis sabu. Polisi menggerebek rumah AS di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025) malam. Polisi menyita 25 sachet kristal bening berisi sabu. (Sumber: Humas Polres) 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Seorang pria di Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi, Senin (6/10/2025) malam.

Dari tangan pria berinisial AS (43) itu, petugas menemukan puluhan sachet sabu siap edar.

Penggerebekan berlangsung di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, setelah polisi menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.

Kasat Narkoba Iptu Abdianto, memimpin penggeledahan rumah AS.

“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Saat digerebek, pelaku tak bisa mengelak,” kata Abdianto kepada Tribun-Timur.com, Kamis (16/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menyita 25 sachet kristal bening berisi sabu.

Tiga di antaranya berukuran sedang, sisanya sachet kecil.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, dua ponsel Android, satu iPhone, alat isap (bong), pipet, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Abdianto mengatakan, jajarannya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami minta masyarakat jangan takut melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya.

“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Luwu. Kami ingin lingkungan masyarakat tetap bersih dari barang haram ini,” ujarnya.

Kini, AS ditahan di Mapolres Luwu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved