Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu Pangkas Rp8 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Bupati, Wabup, hingga Anggota DPRD

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu berkurang drastis hingga Rp228 miliar.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muh. Sauki Maulana
KANTOR BUPATI - Kantor Bupati Luwu di Jl Pahlawan, Keluragan Senga, Kota Belopa. Anggaran perjalanan dinas bagi Bupati-Wabup, Seksa kepala dinas, ASN, dan anggota DPRD Luwu dipangkas 22 persen dari tahun sebelumnya. 

Arsyad menegaskan ada pengecualian bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan urusan kedaruratan.

Pegawai di instansi berikut tetap wajib hadir 100 persen.

"Diantaranya unit keamanan dan kebencanaan, seperti BPBD, Satpol PP, dan Damkar," akunya.

"Termasuk juga unit kesehatan dan pendidikan, serta pelayanan langsung masyarakat yang ada di Mall Pelayajan Publik (MPP)," tambah Arsyad.

Arsyad mengaku, selain unit layanan, pejabat struktural tertentu juga dilarang melakukan WFH demi menjaga koordinasi pemerintahan tetap berjalan lancar.

Pejabat yang tetap wajib berkantor meliputi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II.

Termasuk jabatan Administrator atau Eselon III serta Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.

Kabag Organisasi Setda Luwu, Andi Tenriawati, menerangkan surat edaran yang mengatur WFH sudah selesai dibuat.

"Sudah ada kemarin dibuat, sekarang masih staf saya tugaskan staf untuk selesaikan penandatanganannya," ujarnya.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved