Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2.081 Orang Terbang Lewat Bandara Lagaligo Bua Luwu Selama Libur Nataru

Bandara Bua dikelola oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muh. Sauki Maulana
BANDARA LAGALIGO - Suasana Bandara Lagaligo di Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026]. Sebanyak 2.081 penumpang tercatat melintas selama periode libur nataru dari 18 Desember hingga 4 Januari 2026.  

Di rute regional seperti Makassar-Bua (Palopo), harga tiket yang normalnya mencapai Rp1,3 juta diperkirakan dapat turun drastis.

Station Manager WingsAir Bandara Bua, Supriyadi, mengaku harga tiket di rutenya bisa terkoreksi hingga di kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.

"Kalau berkaca dari pengalaman libur Lebaran dan Nataru tahun lalu, dari harga normal Rp1,3 juta bisa turun jadi 800 hingga 900 ribu," terangnya.

Dari materi kebijakan yang dibagikan Supriady, menunjukkan insentif ini merupakan program terkoordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

Kata Supriady, diskon ganda diberikan, terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, Kementerian Perhubungan memberikan potongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 ini menyasar dua pos utama.

Diantaranya adalah komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal sebagai passenger service charge (PSC) alias airport tax.

Artinya, airport tax yang dibayar penumpang akan dipotong 50 persen.

Komponen lainnya, sambung Supriady, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Potongan 50 persen pada pos ini akan meringankan biaya operasional maskapai, yang diharapkan dapat berimbas pada penurunan harga tiket dasar (base fare).

Kedua, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.

"Kebijakan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket domestik kelas ekonomi," beber Supriady.

Melalui skema ini, sambung Supriady, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6 persen.

Dengan demikian, masyarakat sebagai penumpang hanya perlu membayar sisa PPN sebesar 5 persen dari total PPN 11 persen.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved