Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Paket Onderdil Terbongkar, Polisi Sita 350 Butir Tramadol di Walenrang Luwu

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, mengatakan petugas menyita 35 strip Tramadol dengan total 350 butir dari tangan pelaku.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
OBAT KERAS - Penyidik Satresnarkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menginterogasi terduga pelaku pengedar obat daftar G asal Kecamatan Walenrang. W (26) diamankan dengan barang bukti 35 strip Tramadol berisi 350 butir pada Minggu (17/5/2026) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Upaya seorang pria mengelabui polisi dengan menyamarkan paket obat keras sebagai onderdil sepeda motor berakhir gagal.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras jenis Tramadol di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, diamankan polisi saat hendak mengambil paket di kantor jasa pengiriman di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat paket dibuka, polisi menemukan puluhan strip obat keras jenis Tramadol.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, mengatakan petugas menyita 35 strip Tramadol dengan total 350 butir dari tangan pelaku.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu dus paket, satu unit iPhone warna biru, dan satu handphone Android merek Oppo warna putih,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat daftar G.

Dalam dunia farmasi, obat daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter karena dapat menimbulkan efek berbahaya jika disalahgunakan.

Pelaku diduga mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan isi paket sebagai onderdil sepeda motor.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket,” kata Awaluddin.

Polisi kemudian melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman.

Saat pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui paket itu berisi Tramadol yang dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat.

Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut disebut mencapai Rp1.350.000.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda,” ujar Awaluddin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved