Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK 2026

UMK Luwu 2026 Ikuti UMP Sulsel

Dewan Pengupahan di daerah berperan memberi masukan kepada bupati dalam rangka pengusulan UMK

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
UMK 2026 - Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Luwu dipastikan naik ikuti UMP 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan, salinan Surat Keputusan Gubernur belum diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Luwu, Hasbullah menyebut, SK Gunernur Sulsel itulah yang menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebab Kabupaten Luwu, belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri.

Dewan Pengupahan di daerah berperan memberi masukan kepada bupati dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Termasuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

"Belum ada SK penetapan UMP Sulsel yang kami terima," ungkap Hasbullah kepada Tribun-Timur.com, sekitar pukul 11.45 Wita siang.

Menurut Hasbullah, dengan naiknya besaran nilai UMP, otomatis akan diikuti oleh Pemkab Luwu.

Sehingga UMK tahun 2026 Luwu, berjumlah Rp3.921.234.

Karena kami tidak memiliki Dewan Pengupahan, UMK akan mengikuti UMP Sulsel.

"Tetapi kita tidak boleh sosialisasi ke serikat buruh dan pengusaha, kalau belum ada SK kita pegang. Jangan sampai salah," jelasnya.

Hasbullah menyayangkan, penetapan UMP Sulsel tak melibatkan perwakilan pemerintah kabupaten.

Sebab kata dia, lewat forum itu, pemerintah kabupaten dapat menyampaikan masukan dan saran berdasar kondisi daerah masing-masing.

"Tahun ini tidak ada, tahun lalu itu ada, Pak Pj Bupati (Muh Saleh), yang hadir," ujarnya.

Alasan Tak Ada Dewan Pengupahan

Pemkab Luwu belum dapat membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mandiri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved