Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Musnahkan 342 Gram Sabu, 1385 Butir Tramadol

Kejari Luwu memusnahkan 342,2834 gram sabu-sabu hasil tangkapan Juli hingga Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/MUH SAUKI
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejari Luwu Muhandas Ulimen, Kanit Pidum Ipda Hasrum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa Nanand Dwi Kristanto dan Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawary membakar barang bukti di halaman Kantor Kejari Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa Utara. Muhandas Ulimen menyebut, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara di bulan Juli hingga Desember 2025. 

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman menerangkan, menjadi kewenangan jaksa eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana.

"Bentu pelaksanaan tugas dan diatur dalam Pasal 270 KUHAP," ungkapnya.

Andi Ardiaman berharap, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025 pasca pemusnahan.

"Selain itu mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam," tandasnya.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur, Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved