Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Musnahkan 342 Gram Sabu, 1385 Butir Tramadol

Kejari Luwu memusnahkan 342,2834 gram sabu-sabu hasil tangkapan Juli hingga Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/MUH SAUKI
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejari Luwu Muhandas Ulimen, Kanit Pidum Ipda Hasrum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa Nanand Dwi Kristanto dan Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawary membakar barang bukti di halaman Kantor Kejari Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa Utara. Muhandas Ulimen menyebut, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara di bulan Juli hingga Desember 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah.

Pemusnahan di halaman Kantor Kejari Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa Utara.

Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen memimpin proses pemusnahan.

Ia didampingi Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan.

Proses pemusnahan disaksikan perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa Nanand Dwi Kristanto dan Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawary.

Baca juga: Cabai Rawit Merah Tembus Rp35 Ribu Jelang Nataru di Luwu

Pemusnahan narkotika jenis sabu dinacurkan dengan blender.

Sementara barang bukti berupa besi dipotong dengan mesin pemotong.

Barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Muhandas Ulimen menyebut, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara di bulan Juli hingga Desember 2025.

Rinciannya narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram, terdiri dari 86 kemasan saset.

Bong atau alat hisap sebanyak 3 buah, saset kosong sebanyak 28 buah, pipet atau sendok sabu sebanyak 10 buah.

Ditambah pireks 5 buah, pembungkus rokok 6 buah, 3 bilah parang, 4 bilah badik, serta 1 buah pisau.

"Serta terdapat obat THD 1051 tablet, tramadol 1385 butir, handphone 1 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 3 buah," jelas Muhandas, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 09.56 Wita siang.

Pemusnahan barang bukti berlaku sesuai perundang-undangan.

2025-12-16 - Kejari Luwu musnahkan barang bukti perkara
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah. Narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram dan tramadol 1385 butir tramadol diblender.

Hal itu dilakukan agar kemudian hari tidak lagi dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved