Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Luwu Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Umrah Mandiri

Umrah Mandiri mengizinkan jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
UMRAH MANDIRI - Kasi Haji dan Umrah, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Armin (baju hitam) saat ditemui, Sabtu (25/10/2025). Armin mengaku masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan umrah. 

Namun, esensi umrah adalah ibadahnya kembali dipertanyakan.

"Kalau hanya sekedar sampai di sana, semua bisa. Tapi bagaimana dengan ibadahnya (rukun umrah)?" ujar Baso Aqil.

Ia secara khusus mengkhawatirkan jemaah yang baru pertama kali melaksanakan umrah namun memilih jalur mandiri tanpa pendampingan yang memadai.

Mandiri Bukan Berarti Ajak Rombongan

Menanggapi regulasi baru ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulawesi Selatan, Iqbal Ismail, mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri memiliki batasan yang sangat ketat dan tidak bisa disamakan dengan berangkat berkelompok tanpa izin.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri (lalu mengajak orang lain). Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui PPIU,” tegas Iqbal, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, opsi mandiri hanya ditujukan bagi jemaah yang terbukti mampu mengurus seluruh prosesnya sendirian.

Dimulai dari administrasi hingga pelaksanaan ibadah.

“Jemaah harus bisa urus paspor, visa, tiket, akomodasi, dan melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping,” jelasnya.

Baca juga: Umrah Mandiri Dinilai Berisiko, AMPUH Minta Regulasi Dievaluasi

Kata Iqbal, jika masih membutuhkan fasilitator, jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi.

Ia mengakui regulasi ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan. Nanti sambil berjalan, kita lihat penerapannya di lapangan,” katanya.

Sebagai informasi, aturan umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah.

Pasal 87A kemudian mengatur lima syarat ketat bagi jemaah mandiri, yakni beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan, memiliki tiket pesawat, surat keterangan sehat, serta memiliki visa dan bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved