Kemenag Luwu Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Umrah Mandiri
Umrah Mandiri mengizinkan jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU ini melegalkan jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
Kebijakan ini mengizinkan jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Meski demikian, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu mengaku belum bisa memberikan penjabaran rinci terkait kebijakan baru tersebut.
Kemenag Luwu masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan pelaksanaan di lapangan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan jemaah, terutama dalam aspek pelaksanaan rukun ibadah.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Luwu, Armin, membenarkan bahwa payung hukum tersebut telah ada.
Namun, ketiadaan aturan turunan membuatnya belum bisa memberi penjelasan detail.
"Di dalam undang-undang memang sudah ada. Tapi juknisnya belum ada. Jadi saya belum bisa memberikan penjabaran," ujar Armin kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: Kini Bisa Umrah Mandiri, Kemenag Sulsel Ingatkan Syarat Wajib Dipenuhi
Armin baru bisa memberi pemahaman awal, umrah mandiri berarti jemaah tidak lagi terikat kewajiban menggunakan biro travel.
"Yang saya pahami, umrah mandiri di sini mungkin maksudnya, umrah yang dilaksanakan tanpa melalui travel. Artinya jemaah bisa melaksanakan umrah tanpa diurus atau dibimbing dari travel. Kan selama ini umrah harus melalui travel," jelasnya.
Khawatir Soal Kualitas Ibadah
Kekhawatiran justru muncul dari aspek bimbingan ibadah.
Kepala Seksi Bimas Kemenag Luwu Baso Aqil Nas menyoroti potensi masalah jika jemaah berangkat mandiri namun belum memahami tata cara ibadah.
Ia menilai, jika sebatas mengurus perjalanan, banyak orang mungkin mampu melakukannya.
Namun, esensi umrah adalah ibadahnya kembali dipertanyakan.
"Kalau hanya sekedar sampai di sana, semua bisa. Tapi bagaimana dengan ibadahnya (rukun umrah)?" ujar Baso Aqil.
Ia secara khusus mengkhawatirkan jemaah yang baru pertama kali melaksanakan umrah namun memilih jalur mandiri tanpa pendampingan yang memadai.
Mandiri Bukan Berarti Ajak Rombongan
Menanggapi regulasi baru ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulawesi Selatan, Iqbal Ismail, mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan.
Iqbal menegaskan, umrah mandiri memiliki batasan yang sangat ketat dan tidak bisa disamakan dengan berangkat berkelompok tanpa izin.
“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri (lalu mengajak orang lain). Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui PPIU,” tegas Iqbal, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, opsi mandiri hanya ditujukan bagi jemaah yang terbukti mampu mengurus seluruh prosesnya sendirian.
Dimulai dari administrasi hingga pelaksanaan ibadah.
“Jemaah harus bisa urus paspor, visa, tiket, akomodasi, dan melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping,” jelasnya.
Baca juga: Umrah Mandiri Dinilai Berisiko, AMPUH Minta Regulasi Dievaluasi
Kata Iqbal, jika masih membutuhkan fasilitator, jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi.
Ia mengakui regulasi ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan. Nanti sambil berjalan, kita lihat penerapannya di lapangan,” katanya.
Sebagai informasi, aturan umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah.
Pasal 87A kemudian mengatur lima syarat ketat bagi jemaah mandiri, yakni beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan, memiliki tiket pesawat, surat keterangan sehat, serta memiliki visa dan bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.