Tambang Emas Masmindo Dongkrak Migrasi ke Latimojong, Ini Respons Pokja Luwu
Disdukcapil Luwu catat 647 warga pindah ke Latimojong sepanjang 2025. Pokja usul syarat dua tahun domisili bagi calon pekerja tambang
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
LUWU, TRIBUN-TIMUR.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mencatat lonjakan jumlah penduduk di Kecamatan Latimojong sepanjang 2025.
Sebanyak 647 warga kini ber-KTP Latimojong, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Fenomena ini disebut imbas aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah tersebut.
Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa, mengatakan arus perpindahan penduduk ke Latimojong meningkat signifikan sejak Januari hingga September 2025.
“Ada yang memang warga asli Latimojong ber-KTP luar daerah yang kembali, tapi ada pula yang pindah karena sudah bekerja di sana atau ingin bekerja di tambang,” bebernya.
Baca juga: Anggaran Luwu 2026 Dipangkas Rp228 Miliar, Proyek Jalan dan Irigasi Terancam
Data Disdukcapil menunjukkan jumlah penduduk pindahan ke Latimojong naik dari 373 orang pada 2024 menjadi 647 orang pada 2025.
Pokja Turun Tangan
Lonjakan ini mendapat perhatian Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Dalam rapat awal Oktober, Pokja mencatat sekitar 200 dari 600 penduduk baru menetap di Desa Ranteballa, wilayah ring satu tambang PT Masmindo Dwi Area.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menyebut lima motif utama perpindahan ke Latimojong.
Antara lain: bekerja di proyek tambang Awak Mas, bertani, berwiraswasta, kembali ke kampung halaman, dan alasan administrasi seperti pendaftaran haji.
“Mutasi penduduk adalah kewenangan Dukcapil dan desa. Tapi kami ingin memastikan perpindahan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja semata,” jelasnya.
Pokja menilai lonjakan domisili baru berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial jika tidak diatur dengan baik.
Karena itu, Sofyan menyebut pihaknya tengah mengusulkan syarat minimal dua tahun domisili bagi calon tenaga kerja yang mengaku warga lokal.
“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan tenaga kerja lokal benar-benar tinggal dan berinteraksi di wilayah lingkar tambang,” ujarnya.
35 Legislator Bone Layangkan Mosi Tak Percaya ke Ketua DPRD, Ini Respon Andi Tenri Walinonong |
![]() |
---|
Wakajati Adpidsus Asintel Sulsel Juga Diganti |
![]() |
---|
Kapolda Kajati Pangdam Belum Dilantik |
![]() |
---|
Profil AKP Alvin, Ungkap Sindikat Siber hingga Kasus Pembunuhan di Bone |
![]() |
---|
Bupati Takalar Apresiasi Koperasi Bulukunyi, Siap Produksi Air Kemasan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.