Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Emas Masmindo Dongkrak Migrasi ke Latimojong, Ini Respons Pokja Luwu

Disdukcapil Luwu catat 647 warga pindah ke Latimojong sepanjang 2025. Pokja usul syarat dua tahun domisili bagi calon pekerja tambang

Tribun-timur.com/muh sauki maulana
LAYANAN DUKCAPIL - Suasana Kantor Disdukcapil Kabupaten Luwu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Belopa, Rabu (15/10/2025). Jumlah penduduk pindahan ke Latimojong naik dari 373 orang pada 2024 menjadi 647 orang pada 2025. 

LUWU, TRIBUN-TIMUR.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mencatat lonjakan jumlah penduduk di Kecamatan Latimojong sepanjang 2025.

Sebanyak 647 warga kini ber-KTP Latimojong, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Fenomena ini disebut imbas aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah tersebut.

Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa, mengatakan arus perpindahan penduduk ke Latimojong meningkat signifikan sejak Januari hingga September 2025.

“Ada yang memang warga asli Latimojong ber-KTP luar daerah yang kembali, tapi ada pula yang pindah karena sudah bekerja di sana atau ingin bekerja di tambang,” bebernya.

Baca juga: Anggaran Luwu 2026 Dipangkas Rp228 Miliar, Proyek Jalan dan Irigasi Terancam

Data Disdukcapil menunjukkan jumlah penduduk pindahan ke Latimojong naik dari 373 orang pada 2024 menjadi 647 orang pada 2025.

Pokja Turun Tangan

Lonjakan ini mendapat perhatian Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.

Dalam rapat awal Oktober, Pokja mencatat sekitar 200 dari 600 penduduk baru menetap di Desa Ranteballa, wilayah ring satu tambang PT Masmindo Dwi Area.

Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menyebut lima motif utama perpindahan ke Latimojong.

Antara lain: bekerja di proyek tambang Awak Mas, bertani, berwiraswasta, kembali ke kampung halaman, dan alasan administrasi seperti pendaftaran haji.

“Mutasi penduduk adalah kewenangan Dukcapil dan desa. Tapi kami ingin memastikan perpindahan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja semata,” jelasnya.

Pokja menilai lonjakan domisili baru berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial jika tidak diatur dengan baik.

Karena itu, Sofyan menyebut pihaknya tengah mengusulkan syarat minimal dua tahun domisili bagi calon tenaga kerja yang mengaku warga lokal.

“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan tenaga kerja lokal benar-benar tinggal dan berinteraksi di wilayah lingkar tambang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved