Polisi Jerat Dokter JHS RSUD Batara Guru dengan UU Perlindungan Anak
Polres Luwu menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidikan dugaan pelecehan seksual oleh dokter JHS, tenaga medis RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki tahap akhir.
Polres Luwu menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan penyidik menjerat JHS dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut melarang keras setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
“Penetapan pasal didasarkan pada hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan,” kata Jody Dharma kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/9/2025).
Ancaman Hukuman Berat
Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku, ditambah denda hingga Rp5 miliar.
Bagi pelaku yang berprofesi tertentu, termasuk tenaga medis, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mendalami alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain. Prinsip kami, penanganan perkara ini harus profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Jody.
Tekanan Publik
Kasus ini mendapat sorotan publik sejak mencuat di media sosial akhir Juni lalu.
Kisah korban, remaja berusia 17 tahun, viral dan memicu gelombang simpati.
Ribuan warganet mendesak polisi segera mengusut kasus hingga tuntas.
Pemerhati perlindungan anak di Sulawesi Selatan menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, sekaligus pengingat pentingnya sistem pengawasan internal di fasilitas layanan publik.
Inspektorat Turun Tangan
Status dokter JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memicu langkah internal pemerintah daerah.
Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan disiplin.
“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Awwabin, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum kini mempelajari langkah selanjutnya.
“Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. Jika sudah inkrah, barulah diberhentikan secara tetap,” bebernya.
Sikap RSUD Batara Guru
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil sikap tegas.
“Setelah ada surat resmi, kami akan rapat bersama Komite Etik, Komite Medik, dan Persatuan Dokter Gigi untuk menentukan langkah. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan rumah sakit adalah penonaktifan sementara,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski sudah ditetapkan tersangka, JHS masih memiliki hak-haknya.
“Dalam perspektif kami, tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Statusnya belum terdakwa. Karena itu, kami perlu memprosesnya bersama jajaran terlebih dahulu, tidak bisa serta-merta menetapkan putusan,” tandasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Mantap! Pembalap Asal Lutim Sulsel Badly Ayatullah Tembus 3 Besar Klasemen IATC 2025 |
![]() |
---|
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Luwu, Sosiolog UNM: Ledakan dari Konflik Keluarga Pemicu |
![]() |
---|
Tobo Haeruddin: Roadshow PSI Tak Goyahkan Akar Partai NasDem di Desa |
![]() |
---|
KPU Luwu Kunjungi Warga Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun dan Data Kematian |
![]() |
---|
24 PSU Jadi Alarm, Taufan Pawe Desak Penyelenggara Pemilu Lebih Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.