Polisi Jerat Dokter JHS RSUD Batara Guru dengan UU Perlindungan Anak
Polres Luwu menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Status dokter JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memicu langkah internal pemerintah daerah.
Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan disiplin.
“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Awwabin, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum kini mempelajari langkah selanjutnya.
“Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. Jika sudah inkrah, barulah diberhentikan secara tetap,” bebernya.
Sikap RSUD Batara Guru
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil sikap tegas.
“Setelah ada surat resmi, kami akan rapat bersama Komite Etik, Komite Medik, dan Persatuan Dokter Gigi untuk menentukan langkah. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan rumah sakit adalah penonaktifan sementara,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski sudah ditetapkan tersangka, JHS masih memiliki hak-haknya.
“Dalam perspektif kami, tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Statusnya belum terdakwa. Karena itu, kami perlu memprosesnya bersama jajaran terlebih dahulu, tidak bisa serta-merta menetapkan putusan,” tandasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Mantap! Pembalap Asal Lutim Sulsel Badly Ayatullah Tembus 3 Besar Klasemen IATC 2025 |
![]() |
---|
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Luwu, Sosiolog UNM: Ledakan dari Konflik Keluarga Pemicu |
![]() |
---|
Tobo Haeruddin: Roadshow PSI Tak Goyahkan Akar Partai NasDem di Desa |
![]() |
---|
KPU Luwu Kunjungi Warga Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun dan Data Kematian |
![]() |
---|
24 PSU Jadi Alarm, Taufan Pawe Desak Penyelenggara Pemilu Lebih Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.