Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Jerat Dokter JHS RSUD Batara Guru dengan UU Perlindungan Anak

Polres Luwu menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
DOKTER JHS - Penyidikan dugaan pelecehan seksual oleh dokter JHS, tenaga medis RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki tahap akhir. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan penyidik menjerat JHS dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. 

Status dokter JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memicu langkah internal pemerintah daerah.

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan disiplin.

“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan,” katanya, Jumat (26/9/2025).

Menurut Awwabin, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum kini mempelajari langkah selanjutnya.

“Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. Jika sudah inkrah, barulah diberhentikan secara tetap,” bebernya.

Sikap RSUD Batara Guru

Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil sikap tegas.

“Setelah ada surat resmi, kami akan rapat bersama Komite Etik, Komite Medik, dan Persatuan Dokter Gigi untuk menentukan langkah. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan rumah sakit adalah penonaktifan sementara,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski sudah ditetapkan tersangka, JHS masih memiliki hak-haknya.

“Dalam perspektif kami, tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Statusnya belum terdakwa. Karena itu, kami perlu memprosesnya bersama jajaran terlebih dahulu, tidak bisa serta-merta menetapkan putusan,” tandasnya.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved