Alasan Abdul Muis dan Rasnal 2 Guru Luwu Utara Mengadu ke DPRD Sulsel Usai Dipecat
Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata dia.
Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas, bukan bebas.
“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.
Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.
Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dan rekannya, Rasnal, kini berupaya mencari keadilan melalui DPRD Sulsel serta berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Guru Besar UNM, Prof Sukardi Weda menilai persoalan ini harus disikapi secara berimbang.
“Persoalan ini harus disikapi secara berimbang, harus paham duduk persoalannya dari dua sisi, kemudian mengadvokasi, demi rasa keadilan dan kemanusiaan,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, terutama yang berdampak pada nasib tenaga pendidik.
“Ini menjadi catatan penting bagi pengambil kebijakan untuk hati-hati dan bijaksana dalam bersikap,” jelasnya. (*)
| Senjata Pamungkas yang Tak Lagi Bertuah |
|
|---|
| Ketua PGRI: Kriminalisasi Guru Bisa Dicegah Lewat Pendekatan Edukasi dan Restorative Justice |
|
|---|
| Hari Guru Nasional, Abdul Muis: Generasi Muda Butuh Bimbingan Nilai Moral, Bukan Hanya Teknologi |
|
|---|
| Penjelasan Abdul Muis Guru Lutra Soal Uang Rp11 Juta, Insentif Tugas Tambahan |
|
|---|
| Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/RDP-GURU-DIPECAT-Abdul-Muis-saat-menyampaikan-keresahanya.jpg)