Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Abdul Muis dan Rasnal 2 Guru Luwu Utara Mengadu ke DPRD Sulsel Usai Dipecat

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
RDP GURU DIPECAT - Abdul Muis, saat menyampaikan keresahanya dalam RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). Abdul Muis adukan ketidak adilan ke DPRD Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulawesi Selatan usai diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Mereka hadir sekitar pukul 11.00 Wita di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).

Abdul Muis menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya berawal dari kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah. 

Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kebutuhan sekolah.

“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat RDP.

Menurutnya, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran. Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar. 

Bahkan siswa yang belum sempat membayar tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.

“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Namun, pembayaran tersebut oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dinilai memiliki jumlah dan waktu yang ditetapkan.

“Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.

Abdul Muis juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lutra yang menyebut adanya kerugian negara. 

Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar.

“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata dia.

Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas, bukan bebas.

“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.

Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi. 

Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.

Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dan rekannya, Rasnal, kini berupaya mencari keadilan melalui DPRD Sulsel serta berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Guru Besar UNM, Prof Sukardi Weda menilai persoalan ini harus disikapi secara berimbang.

“Persoalan ini harus disikapi secara berimbang, harus paham duduk persoalannya dari dua sisi, kemudian mengadvokasi, demi rasa keadilan dan kemanusiaan,” katanya, Rabu (12/11/2025).

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, terutama yang berdampak pada nasib tenaga pendidik.

“Ini menjadi catatan penting bagi pengambil kebijakan untuk hati-hati dan bijaksana dalam bersikap,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved