Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Raya

DOB Luwu Tengah Terhambat, KomPPaK Ajukan Keberatan ke Presiden

Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPAKK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/KOMPAKK Luteng/Syahruddih Hamun
PROVINSI LUWU RAYA - Kolase foto Sekretaris Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPAKK Luteng) Syahruddin Hamun, dengan surat keberatan yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto. Keberatan itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan ke Sekretariat Negara pada Selasa (10/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPAKK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Keberatan itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan ke Sekretariat Negara pada Selasa (10/2/2025).

"Isinya desakan supaya dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 23 2014 segera diterbitkan," ujar Sekretaris KOMPPAK Luteng, Syahruddin Hamun kepada Tribun-Timur.com, sekitar pukul 20.55 Wita malam.

PP itu menyoal tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

Syahruddin menegaskan, kelalaian pemerintah menerbitkan dua regulasi kunci tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Akibatnya berdampak langsung terhadap terhambatnya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Pasal 410 UU 23 tahun 2014 mewajibkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Artinya, PP Penataan Daerah dan Desartada seharusnya terbit paling lambat September 2016,” ungkapnya.

Menurut Syahruddin, absennya PP tersebut telah menciptakan kekosongan hukum yang serius.

Baca juga: Pemprov Bentuk Satgas Demo, Gubernur Sulsel Sudirman Nilai Demonstrasi Ganggu Investasi

Pemerintah kerap menjadikan moratorium pemekaran daerah sebagai alasan penolakan usulan DOB.

Padahal, akar persoalannya justru terletak pada belum dipenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah sendiri.

“Moratorium tidak boleh dijadikan dalih permanen. Tanpa PP Penataan Daerah dan Desartada, proses pemekaran kehilangan landasan perencanaan nasional yang objektif dan terukur,” tegas pria yang akrab disapa Udhy itu.

Dalam dokumen keberatan administratif itu, KOMPPAK Luteng juga menilai kelalaian pemerintah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Akibatnya, masyarakat di wilayah calon DOB mengalami kerugian nyata dan sistemik.

Udhy memaparkan, dampak paling dirasakan masyarakat adalah sulitnya akses terhadap pelayanan publik akibat jauhnya rentang kendali pemerintahan daerah induk.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved