Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suara Perempuan dari Bantaeng

Menyoal AMDAL KIBA

Berstatus Proyek Strategis Nasional, Kawasan Industri Bantaeng justru menyisakan tumpukan limbah slag yang menggunung dekat rumah warga.

TRIBUN TIMUR/Sukmawati Ibrahim
RUMAH DISELIMUTI DEBU - Suasana rumah warga di Dusun Mawang, Desa Papan Loe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025), tampak diselimuti debu akibat berdampingan dengan smelter. Atap seng rumah juga mengalami kebocoran, namun warga tetap bertahan tinggal di dalamnya. 

“Itu sah, jelas bahwa kewenangan di kawasan industri Bantaeng selaku PSN ada di Pusat dan Provinsi,” kata mantan Lurah Bonto Sunggu ini. 

Ia menjelaskan, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kabupaten di laut sudah dicabut.

“Di UU 32 Tahun 2004, Bupati masih punya kewenangan di laut 0-4 mil. Tapi di UU 23 Tahun 2014, kita sudah tidak punya kewenangan sama sekali. 0–12 mil sekarang kewenangan Provinsi. Kawasan hutan kita 6.535 hektar juga tidak ada kewenangan Pemda, itu kewenangan negara dan provinsi. Termasuk kawasan industri Bantaeng, 3.050 hektar di darat dan 101 hektar di laut, semua kewenangan Pusat dan Provinsi,” jelasnya. 

Meski demikian, DLH Kabupaten tetap berperan dalam pemantauan rutin dan koordinasi

“Selama ini kita rutin memantau. Setelah ada hasil, kita koordinasikan. Fungsi kita koordinasi. Saat Kementerian atau Balai Gakkum turun melakukan pengawasan, kita diminta pendampingan. Tapi untuk mengeksekusi dugaan dampak lingkungan, sama sekali kita tidak punya kewenangan,” tegas Nasir.

Sejak enam smelter beroperasi pada 2019, aktivitasnya kata Nasir, terbukti berpengaruh signifikan terhadap kehidupan di Desa Borong Loe dan Papan Loe. Namun, satu per satu berhenti beroperasi. PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menghentikan sebagian tenant mulai Juli 2025 hingga 21 November 2025. Saat ini tersisa satu smelter yang masih beroperasi, yakni PT Hengseng New Energy Material (Data Balang Institute).

Kadis DLH Bantaeng pun memaparkan sejumlah alasan yang menyebabkan lima smelter di wilayah tersebut berhenti beroperasi.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, salah satu faktor utamanya adalah konflik antara perusahaan dan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang hingga kini belum menemukan titik temu. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelangsungan operasional perusahaan.

Selain persoalan hubungan industrial, pasokan bahan baku berupa ore yang selama ini disuplai dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah juga mengalami penurunan signifikan, bahkan sempat kosong. Akibatnya, aktivitas produksi terhenti.

“Namun kondisi ini sifatnya sementara. Informasinya, smelter akan kembali beroperasi. Aset perusahaan juga sudah sangat besar, tidak mungkin ditinggalkan begitu saja. Kemungkinan akhir 2026, ketika pasokan bahan mentah kembali lancar, karena kendala utamanya memang di situ,” ujar Nasir.

Nasir tidak menampik, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan berkelanjutan. Pasalnya, Kabupaten Bantaeng tidak memiliki tambang, tetapi bergantung pada industri smelter. Jika daerah pemasok bahan mentah membangun smelter sendiri, maka dampaknya akan semakin besar bagi Bantaeng.

“Sejak operasional smelter berhenti, dampaknya sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran, PAD menjadi sangat krusial. Selama ini, sumber PAD terbesar daerah berasal dari smelter. Ketika operasional berhenti, pemasukan itu otomatis ikut terhenti,” ungkapnya.

Dampak lain yang tak kalah serius adalah nasib para buruh yang terkena PHK. Jumlahnya mencapai ribuan orang dan berujung pada meningkatnya angka pengangguran, yang pada akhirnya turut memukul perekonomian masyarakat.

“Kalau berbicara dampak lingkungan, tentu sudah pasti ada, mulai dari debu, kebisingan, kualitas air, hingga kualitas udara. Namun di sisi lain, relokasi warga juga belum bisa dilakukan karena banyak faktor. Di dalam kawasan itu ada beberapa desa. Jika direlokasi, berarti wilayah desa dilebur ke desa lain. Pertanyaannya, apakah pemerintah desa siap kehilangan wilayah dan posisinya? Jadi persoalannya sangat kompleks,” jelas Nasir.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi. Namun hingga saat ini, belum ditemukan solusi yang benar-benar disepakati semua pihak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved