Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

Makin Panas, Ketua DPRD Soppeng Farid Lapor Balik Rusman Kabid BKPSDM Soppeng

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Rusman ke Polres Soppeng dugaan pencemaran nama baik

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ari Maryadi
Istimewa
LAPORAN POLISI - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Soppeng Senin (12/1/2026) malam. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG -- Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Rusman merupakan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng.

Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam.

Legislator muda Golkar itu membawa tiga kuasa hukum.

Informasi yang diperoleh Tribun Timur, Farid melaporkan balik Rusman dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Timur masih berupaya mengonfirmasi laporan polisi itu kepada pihak Andi Muhammad Farid.

Sebelumnya kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid.

“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ucap Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada Tribun-Timur.com, Minggu (11/1/2026).

Firmansyah mendampingi Rusman yang merupakan ASN korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid.

Menurut Firmansyah, kliennya sempat menunggu itikad baik Andi Muhammad Farid meminta maaf.

Namun setelah beberapa harus upaya damai yang diharapkan tak kunjung tiba.

Andi Muhammad Farid tak pernah menemui bahkan menghubungi Rusmin.

Akhirnya, Rusman pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng.

Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan.

“Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.

Ia juga membeberkan alasan kliennya baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.

“Keterlambatan pelaporan disebabkan kondisi tekanan psikologis yang dialami korban. Selain itu, klien kami sempat memberi waktu dengan harapan adanya itikad baik dari pihak terlapor,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Soppeng apabila proses hukum yang berjalan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat Soppeng apabila proses ini menimbulkan kegaduhan. Langkah hukum ini semata-mata untuk mencari keadilan dan penegakan hak asasi manusia,” kata Firmansyah.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Soppeng dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Soppeng yang menangani perkara ini secara profesional,” tuturnya.

Saat ini, penyidik Polres Soppeng masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan lanjutan terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap ASN Pemkab Soppeng, Rusman, terus menjadi sorotan publik.

Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman.

“Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.

“Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.

Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik.

“Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.

Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng.

Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan ASN oleh Ketua DPRD Sopeng Berlanjut, Korban Sudah Diperiksa Polisi

Menurut Saldin, insiden itu bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah.

“Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.

Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved