Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Hotel Platinum

Hotel Platinum Beralih ke Prof Nilawati: Buya Mengadu ke MA, 'Utang Melonjak Rp700 Juta 3 Bulan'

Kepemilikan Hotel Platinum berpindah tangan dari Hj Nunu, istri dari Andi Iksan Mattotorang ke Prof Nilawati Uly.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/Muh. Sauki Maulana
EKSEKUSI HOTEL PLATINUM - Bagian dalam hotel Platinum Palopo Jl Andi Djemma, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan pasca pengosongan yang dilakukan Pengadilam Negeri Palopo. Perabotan hotel, milik pemilik lama telah diangkut dan diamankan di Gudang Galapuang, Palopo. 

Ringkasan Berita:
  • Selain mempersoalkan legalitas eksekusi, Jusman menyoroti kejanggalan perhitungan utang bank. 
  • Outstanding utang disebut melonjak dari Rp4,3 miliar menjadi Rp5 miliar lebih dalam waktu kurang dari setahun, diikuti sisa utang Rp1 miliar setelah lelang. 
  • Ia juga mempertanyakan mengapa hanya satu agunan yang dilelang dari dua yang ada. 
  • Pihaknya menilai PN Palopo terlalu berani mengeksekusi sementara risalah lelang masih jadi objek sengketa.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kisruh kepemilikan Hotel Platinum Kota Palopo memasuki babak baru.

Kepemilikan Hotel Platinum berpindah tangan dari Hj Nunu, istri dari Andi Iksan Mattotorang atau Buya ke Prof Nilawati Uly.

Prof Nilawati Uly merupakan Rektor Universitas Mega Buana (UMB) Palopo.

Jusman kuasa hukum Andi Iksan Mattotorang mengatakan, proses eksekusi tersebut cacat hukum dan non-eksekutorial.

Hal itu dilandasi adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang tengah bergulir di PN Palopo terkait keabsahan risalah lelang hotel.

Pihak Hj Nunu juga telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengaduan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Baca juga: Profil Prof Nilawati Uly Pemilik Baru Hotel Platinum Palopo, Jabat Rektor Universitas Mega Buana

Jusman menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap risalah lelang telah diajukan sejak Agustus lalu.

Gugatan tersebut mempertanyakan prosedur lelang yang dinilai tidak sesuai.

Eksekusi baik eksekusi riil maupun pengosongan harus didasari oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap perkara yang sedang berjalan.

"Eksekusi kemarin itu, non eksekutorial dan cacat hukum. Karena eksekusi, baik eksekusi real maupun pengosongan, itu harus didasari putusan inkrah terhadap perkara yang sementara berjalan. Baru bisa dieksekusi," tegas Jusman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Sabtu (9/12/2025).

Pihaknya masih akan menjalani sidang lanjutan terkait gugatan tersebut.

Jusman nilai yang membuat PN Palopo dinilai terlalu berani melakukan eksekusi sepihak.

Mengingat risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi kini berstatus objek sengketa.

Selain masalah prosedur hukum di PN, Jusman juga menyoroti kejanggalan perhitungan utang piutang yang dilakukan oleh pihak bank yang melaksanakan lelang.

Hotel Platinum yang memiliki luas 1.750 meter persegi dengan 30 kamar, awalnya memiliki dua agunan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved