Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Hotel Platinum

Siapa Andi Ikhzan Pemilik Pertama Hotel Platinum Palopo? Pernah Jadi Calon Terkaya Pilkada 2018

Hotel Platinum Palopo berdiri di lahan seluas 1.750 meter persegi, memiliki sekitar 30 kamar.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/ist
HOTEL PLATINUM - Hotel Platinum dan Andi Ikhzan Abdul Mutthalib atau Buya. Buya merupakan pemilik pertama Hotel Platinum Palopo. 

Ringkasan Berita:
  • Andi Ikhzan Abdul Mutthalib atau Buya adalah pemilik pertama Hotel Platinum Palopo, hotel termewah di Kota Palopo yang berdiri di atas lahan 1.750 m⊃2; dengan sekitar 30 kamar. 
  • Hotel yang berlokasi di Jl Andi Djemma ini sering menjadi pilihan pejabat dan artis ketika berkunjung. 
  • Kini hotel tersebut telah berpindah tangan kepada Prof Nilawati Uly, Rektor UMB Palopo, melalui proses lelang. 
  • Namun Buya menyampaikan keberatan karena menilai lelang tidak sah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Andi Ikhzan Abdul Mutthalib atau Buya.

Ia merupakan pemilik pertama Hotel Platinum Palopo.

Hotel Platinum berada di Jl Andi Djemma, Kecamatan Wara Utara, Palopo.

Hotel Platinum Palopo berdiri di lahan seluas 1.750 meter persegi, memiliki sekitar 30 kamar.

Hotel ini merupakan hotel termewah di Palopo. Seringkali menjadi langganan pejabat dan artis ketika berkunjung ke Kota Idaman.

Baca juga: Mega Plaza Palopo Dilelang Rp31 M Setelah Beroperasi 8 Tahun, Nyaris Ditutup saat FKJ Jabat Kadis

Kini Hotel Platinum Palopo telah berganti kepemilikan ke Prof Nilawati Uly.

Prof Nilawati Uly merupakan Rektor Universitas Mega Buana (UMB) Palopo.

Nilawati Uly membeli Hotel Platinum dengan cara lelang.

Meski sudah dilelang, Buya, tetap menyampaikan keberatannya.

“Lelang tidak benar. Kami sudah bayar setiap bulan. Kami anggap tidak ada lelang. Kenapa langsung ada eksekusi? Sementara masih berperkara di pengadilan,” ujar Buya sebelum eksekusi, Senin (8/12/2025).

Ia mendasarkan protes pada putusan sengketa lelang sebelumnya yang menghasilkan putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Kalau N.O., berarti tidak boleh ada eksekusi. Ini namanya penyerobotan,” tegasnya.

Andi Iksan mengungkapkan pihaknya telah menggugat bank, KPKNL, Appraisal, BPN, termasuk pemenang lelang.

“Kami tidak akan diam. Tolong dihargai kami. Proses konstatering tidak pernah dilakukan di sini. Ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Jusman kuasa hukum Buya mengatakan, ditemukan kejanggalan perhitungan utang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved