Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

'Kita Akan Ladeni' PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD di Tanjung Bunga

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, mengaku siap menghadapi gugatan GMTD

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN TIMUR/Muslimin Emba
GMTD VS HADJI KALLA - Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman dan Muhammad Ardiansyah Harahap dari Kantor Hukum Hendropriyono saat ditemui di Wisma Kalla, Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (4/12/2024). PT Hadji Kalla siap melayani gugatan GMTD. 

PT Hadji Kalla telah menunjuk dua pengacara menghadapi gugatan GMTD.

Yaitu kantor advokat Hasman Usman, SH, MH dan kantor hukum Hendropriyono and Associates.

Sementara Hasman Usman, mengaku sudah mengantongi bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang dipersoalkan itu.

‎‎"Ya, berkaitan dengan bukti-bukti tentu ada. Hanya mungkin dalam proses persidangan nanti kita akan buktikan di situ," ujar Hasman Usman yang juga Ketua Peradi Makassar.

"Karena sekarang kita juga saling menjaga kondisi agar apa yang diharapkan oleh klien kami itu akan tercapai," lanjutnya.

Selain meladeni gugatan perdata GMTD, Hasman Usman juga akan membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan memasukkan laporan ke Polda Sulsel.

Laporan pidana terkait adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen.

‎"‎Berkaitan dengan laporan itu, karena kita duga adanya proses pemalsuan terhadap data-data yang mereka miliki,” ujarnya.

Hasman optimis BPN Makassar sebagai turut tergugat akan mempertahankan SHG yang dikeluarkan kepada PT Hadji Kalla.

"‎Jadi mereka juga akan mempertahankan produk yang lama dari pada produk yang baru. Dia dalam posisi turut tergugat," jelasnya.

Belum ada keterangan dari BPN Kota Makassar, ihwal gugatan GMTD ini.

Hanya saja, PT Hadji Kalla, mengklaim telah mengantongi empat SHGB yang diterbitkan BPN Makassar pada 1996.

Alas hak diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved