PT Hadji Kalla vs GMTD
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga, Sidang Perdana 9 Desember
Lahan sengketa seluas 16 hektar berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Sengketa kepemilikan lahan 16 hektar di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD memasuki babak baru setelah GMTD mengajukan gugatan perdata ke PN Makassar pada 26 November 2025.
- Sidang perdana dijadwalkan 9 Desember 2025. PT Hadji Kalla mengaku siap menghadapi gugatan dan mengklaim memiliki empat SHGB serta Akta Pengalihan Hak yang menjadi dasar kepemilikan lahan.
- Sementara itu, GMTD dan BPN Makassar belum memberikan keterangan terkait perkara ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kisruh kepemilikan lahan antara PT Hadji Kalla versus PT GMTD memasuki baru.
Lahan sengketa seluas 16 hektar berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
GMTD mengajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan perdata teregister No.560/Pdt.G/2025/PN.Mks.
GMTD menunjuk Robert Tandi Arung sebagai kuasa hukum.
Tergugat PT Hadji Kalla dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruangan Purwoto Gandasubrata 9 Desember 2025.
Baca juga: Versi Mulyono, Inilah Kronologi Kepemilikan Tanah yang Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, belum memberi respon saat dihubungi Tribun Timur.
Begitu juga Humas PT GMTD, Anggraini, belum memberikan keterangan.
PT Hadji Kalla telah menunjuk dua pengacara menghadapi gugatan GMTD.
Yaitu kantor advokat Hasman Usman, SH, MH dan kantor hukum Hendropriyono and Associates.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, mengaku siap menghadapi gugatan GMTD.
“"Kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan dari GMTD," kata Muhammad Ardiansyah Harahap saat menggelar jumpa pers di Wisma Kalla, Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (4/12/2025)
Pihaknya memiliki bukti kuat secara historis dan faktual, jika tanah PT Hadji Kalla memang sah.
Pihaknya akan menangkal dalil-dalil yang diajukan penggugat.
"Tentunya kita tidak berdiam diri kemudian meng-counter apa yang mereka layangkan itu," jelasnya.
Sementara Hasman Usman, mengaku sudah mengantongi bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang dipersoalkan itu.
"Ya, berkaitan dengan bukti-bukti tentu ada. Hanya mungkin dalam proses persidangan nanti kita akan buktikan di situ," ujar Hasman Usman yang juga Ketua Peradi Makassar.
"Karena sekarang kita juga saling menjaga kondisi agar apa yang diharapkan oleh klien kami itu akan tercapai," lanjutnya.
Selain meladeni gugatan perdata GMTD, Hasman Usman juga akan membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan memasukkan laporan ke Polda Sulsel.
Laporan pidana terkait adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen.
"Berkaitan dengan laporan itu, karena kita duga adanya proses pemalsuan terhadap data-data yang mereka miliki,” ujarnya.
Hasman optimis BPN Makassar sebagai turut tergugat akan mempertahankan SHG yang dikeluarkan kepada PT Hadji Kalla.
"Jadi mereka juga akan mempertahankan produk yang lama dari pada produk yang baru. Dia dalam posisi turut tergugat," jelasnya.
Belum ada keterangan dari BPN Kota Makassar, ihwal gugatan GMTD ini.
Hanya saja, PT Hadji Kalla, mengklaim telah mengantongi empat SHGB yang diterbitkan BPN Makassar pada 1996.
Alas hak diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4
Nopember 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Keempat, bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Selain bukti kepemilikan empat HGB, Kalla juga mengklaim memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2.
Kuasai Lahan Sejak 1993
PT Hadji Kalla telah menguasai lahan di Tanjung Bunga sejak 20 November 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini.
Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter⊃2; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2; dari Pihak Andi Pallawarukka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2; dari pihak A Batara Toja.
"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," ujarnya beberapa waktu lalu.(*)
| PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD dan Jawab Semua Tuntutan |
|
|---|
| Sengketa Lahan 16 Hektar Tanjung Bunga Memanas: Hadji Kalla Melapor ke Polda, GMTD Menggugat ke PN |
|
|---|
| 'Kita Akan Ladeni' PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD di Tanjung Bunga |
|
|---|
| Versi Mulyono, Inilah Kronologi Kepemilikan Tanah yang Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga |
|
|---|
| Siapa Mulyono? Klaim Pemilik Tanah Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga, Ungkap Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-04-Hasman-Usman-dan-Muhammad-Ardiansyah-Harahap.jpg)