Guru Lutra Batal Dipecat
5 Fakta Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu
Faisal Tanjung aktivis LSM pelapor dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, gegara sumbangan Rp20 ribu untuk honorer.
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung adalah aktivis LSM yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis terkait dugaan pungli dana komite tahun 2019 hingga dipecat.
- Faisal berasal dari Masamba, merupakan pengurus GMNI Lutra, dan menegaskan bukan alumni SMAN 1 Lutra, melainkan lulusan MAS Ma’arif Darussalam serta kuliah di Universitas Palopo.
- Ia tercatat beberapa kali mengadukan KPU Lutra ke DKPP dan Bawaslu, serta mewakili GMNI dalam mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra terkait polemik gerai ritel modern ilegal
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah fakta-fakta Faisal Tanjung aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pelapor dua guru SMA di Luwu Utara (Lutra), Rasnal dan Abdul Muis.
Faisal Tanjung melaporkan Rasnal dan Abdul Muis atas dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019.
Saat itu, Rasnal, menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Adapun Abdul Muis, guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Namun salah satu LSM, yang belakangan diketahui salah satu aktivisnya yakni Faisal Tanjung, melaporkan dengan menyebut adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019.
Rasnal dan Abdul Muis pun dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih, 2021 lalu.
Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
PGRI Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional.
Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel, kemudian bertolak ke Jakarta untuk menemui Presiden.
Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya.
Meski Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat, sosok Faisal Tanjung tetap jadi sorotan hingga kini, terutama di media sosial.
Lantas seperti apa sosok Faisal Tanjung?
Berikut Tribun-Timur.com bagikan fakta-fakta Faisal Tanjung!
1. Warga Masamba
Penelusuran Tribun-Timur.com di akun Facebook-nya, Faisal Tanjung lahir di Masamba, Lutra.
Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021.
Saat ini, Faisal Tanjung menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra.
DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
2. Bukan Alumni SMA 1 Luwu Utara
Baru-baru ini, Muhammad Alfaraby Rasnal anak kandung Rasnal mengatakan Faisal Tanjung pernah menempuh pendidikan di SMAN 1 Luwu Utara.
"Faisal Tanjung ini juga Alumni Smansa Lutra (SMAN 1 Luwu Utara), tahun 2012 jurusan IPS. Dan muridnya bapak juga," ujar Alfaraby, Jumat (14/11/2025).
Namun hal itu langsung dibantah Faisal Tanjung.
“Saya tidak pernah sekolah di SMA 1 Luwu Utara. Itu hoaks,” kata Faisal dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Sabtu (15/11/2025).
Faisal Tanjung mengaku alumni MAS Ma`arif Darussalam, Kecamatan Mappadeceng, Luwu Utara, pada tahun 2012.
Kemudian Faisal melanjutkan pendidikan tinggi di Palopo pada tahun 2013.
Dikutip Tribun-Timur.com dari laman Facebook-nya, Faisal Tanjung menempuh pendidikan di Universitas Palopo.
3. Adukan KPU Lutra ke DKPP
Penelusuran Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025), Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.
Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.
Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).
Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.
Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.
Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan.
Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.
Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu)
4. Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu
Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024.
Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.
Saat itu, mengatasnamakan dirinya aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.
5. Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra
Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra.
DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.
Dalam RDP bersama DPRD, GMNI mengungkap bahwa gerai ritel modern tersebut tidak memiliki izin PBG dan melanggar Peraturan Bupati No 60 Tahun 2021 terkait pasar rakyat, pusat belanja dan swalayan. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin/ Muh Sauki)
| Batal Dipecat Setelah Ketemu Prabowo, Abdul Muis: Keadilan Mencari Jalannya Asal Diperjuangkan |
|
|---|
| Gubernur Sulsel Andi Sudirman Jadwalkan Temui Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Faisal Tanjung Bantah Klaim Alfaraby, 'Saya Bukan alumni SMA 1 Luwu Utara” |
|
|---|
| Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| Guru Honorer SMAN 1 Lutra Bahagia Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251116-5-Fakta-Faisal-Tanjung-Aktivis-LSM-Pelapor-2-Guru-SMA-di-Lutra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.