Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Berjasa hingga Prabowo 'Turun Gunung' Batalkan Pemecatan 2 Guru SMA Luwu Utara, Lulusan UMI

Supratman Andi Agtas salah satu orang berjasa batalnya dipecat dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.

Editor: Sudirman
Ist
GURU DIPECAT - Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Supratman mengirimkan surat ke presiden memberikan pertimbangan rehabilitasi Abdul Muis dan Rasnal guru dipecat di Luwu Utara. 

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Namun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana.

Akibat laporan itu, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Gubernur Sulsel.

Pemberhentian tersebut memicu reaksi dari kalangan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara kemudian berunjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap dikorbankan oleh kebijakan yang tidak proporsional.

Profil Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Supratman Andi Agtas merupakan pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Tengah. 

Ia lahir pada 28 September 1969. 

 Supratman mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Negeri 1 Soppeng

Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan di SMP Don Bosco Tolitoli, lalu SMA Negeri 1 Tolitoli.

Supratman menempuh pendidikan program Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. 

Ia lalu mengambil program Magister Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Sebelum terjun ke dunia politik, Supratman sempat menjalani profesi sebagai Dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako dan menjadi pengacara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved